Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa pendekatan yang diusulkan Indonesia bersifat inklusif dan mempertimbangkan keberagaman ekosistem global. Inklusivitas ini ditunjukkan dalam dokumen draft element paper yang dihasilkan melalui penyusunan di Bali pada 26-27 Maret 2026.
“Instrumen ini tidak hanya ditujukan untuk negara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, mulai dari performer, platform digital atau digital service providers (DSP), hingga negara dengan sistem tata kelola royalti yang berbeda-beda. Tujuannya adalah membangun kesepahaman global mengenai prinsip tata kelola, bukan menyeragamkan sistem,” ujar Hermansyah pada 31 Maret 2026 di Kantor DJKI.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai potensi pembatasan kebebasan berkontrak tidak relevan dalam konteks proposal ini. Draft Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment disusun sebagai respon atas kesenjangan tata kelola dalam pengelolaan royalti global, khususnya di lingkungan digital yang bersifat lintas negara. Dokumen ini menyoroti bahwa meskipun berbagai perjanjian internasional telah mengatur hak eksklusif, belum terdapat kerangka yang secara spesifik mengatur mekanisme koordinasi dan distribusi royalti digital secara global.
“Kami tidak masuk ke ranah tarif atau mengatur hubungan kontraktual antara label dan musisi. Kebebasan berkontrak tetap dihormati sepenuhnya. Yang kami dorong adalah adanya prinsip tata kelola minimum agar sistem berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Agung pada kesempatan yang sama.
Agung menambahkan bahwa salah satu nilai utama dari instrumen ini adalah memastikan adanya mekanisme penegakan dalam konteks lintas negara. Hal ini karena selama ini, tantangan terbesar bukan pada pengakuan hak, tetapi pada bagaimana hak tersebut ditegakkan ketika melibatkan banyak yurisdiksi.
“Instrumen ini mendorong adanya mekanisme koordinasi dan penyelesaian administratif lintas negara, sehingga ketika terjadi ketidaksesuaian data atau distribusi royalti, ada jalur penyelesaian yang jelas,” jelasnya.
Secara substansi, draft ini mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti, termasuk kewajiban penyediaan data penggunaan karya serta distribusi royalti oleh platform digital dan lembaga manajemen kolektif. Selain itu, interoperabilitas metadata juga menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa data karya dapat terintegrasi secara global dan meminimalisir kesalahan distribusi royalti.
Dokumen ini juga mendorong pengembangan mekanisme internasional yang mendukung verifikasi data, audit bersama, serta rekonsiliasi database antarnegara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem sekaligus memberikan kepastian bagi pencipta dalam menerima hak ekonominya secara tepat waktu dan akurat.
Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong sistem global yang lebih adil dan inklusif bagi ekosistem kreatif. DJKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, antara lain dengan mencatatkan ciptaan, memastikan penggunaan karya secara legal, serta mendukung tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026