Indonesia dan Rusia Jajaki Penguatan Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Jenewa – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pentingnya kolaborasi internasional untuk menghadapi tantangan global di sektor KI. “Indonesia dan Rusia memiliki potensi besar untuk bertukar pengalaman, terutama dalam memperkuat sistem pelindungan paten, merek, desain industri, dan hak cipta di era digital. Kami berkomitmen untuk membuka ruang kerja sama yang lebih konkret,” ujarnya.

Delegasi Rusia dipimpin oleh Kepala Russian Federal Service for Intellectual Property (Rospatent), Yuri Zubov. Dalam kesempatan tersebut, Rusia mengundang DJKI untuk hadir dalam IP Forum yang akan digelar pada Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan 70 tahun berdirinya Rospatent.

“Forum ini dirancang sebagai ajang internasional untuk berbagi wawasan mengenai sistem kekayaan intelektual global,” kata Zubov.

Kedua pihak juga sepakat untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama resmi antara DJKI dan Rospatent. Ruang lingkup MoU mencakup pertukaran keahlian, pelatihan teknis, hingga penguatan sistem pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.

“Kami melihat kerja sama ini sebagai dorongan bagi pertumbuhan bersama di bidang kekayaan intelektual. Dengan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, kita akan menciptakan standar yang lebih kuat dan relevan secara global,” tambah Zubov.

Razilu menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa MoU akan menjadi landasan bagi implementasi konkret di masa depan. “MoU ini akan menjadi fondasi bagi langkah konkret ke depan, baik dalam digitalisasi sistem, peningkatan kualitas pemeriksaan kekayaan intelektual, maupun dukungan terhadap pelaku usaha dan inovator di kedua negara,” tutupnya.

Pertemuan bilateral ini memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kekayaan intelektual global serta mencerminkan komitmen DJKI untuk terus mendorong sinergi pelindungan KI lintas negara di tengah dinamika teknologi dan inovasi yang semakin pesat.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya