Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dalam rangka pembahasan lanjutan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait proses pengajuan Indonesian Culture Collection (InaCC) - BRIN sebagai International Depositary Authority (IDA) yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, pada 16 Juli 2025.
Pertemuan ini merupakan bagian dari proses pendaftaran InaCC – BRIN sebagai IDA berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Upaya ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisi dalam pengelolaan sumber daya genetik secara global.
Fokus utama pembahasan adalah kesiapan InaCC sebagai IDA, khususnya terkait penetapan tarif penyimpanan mikroorganisme yang menjadi syarat penting sebelum WIPO melakukan publikasi komunikasi kepada seluruh negara anggota Traktat Budapest. Sebagaimana diketahui, tarif yang diusulkan Indonesia sebelumnya berlaku untuk satu tahun, sedangkan ketentuan traktat mensyaratkan tarif berlaku selama 30 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami, selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, menyampaikan bahwa konfirmasi tarif penyimpanan sangat penting karena masih menjadi satu-satunya kendala dalam proses penetapan InaCC sebagai IDA. Ia juga berharap agar BRIN segera menyampaikan keputusan final sehingga WIPO dapat memulai proses publikasi.
"Keberhasilan InaCC menjadi IDA akan menandai tonggak penting bagi Indonesia dalam sistem kekayaan intelektual internasional. Selain memperkuat infrastruktur paten, hal ini juga akan mendukung riset berbasis mikroorganisme di bidang kesehatan, pertanian, dan lingkungan," ujar Lastami.
Inisiatif ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam tata kelola sumber daya genetik global serta mendukung sistem perlindungan paten yang selaras dengan ketentuan internasional di bawah naungan WIPO.
Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN ; serta delegasi dari WIPO yaitu Andras Jokuti (Director Patent and Technology Law Division), Yogesh Pai (Head of Patents and Treaties Law Section), Isabelle Chauvet (Senior Legal Officer), dan Ryan Shaughnessy (Associate Legal Officer).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026