Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dalam rangka pembahasan lanjutan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait proses pengajuan Indonesian Culture Collection (InaCC) - BRIN sebagai International Depositary Authority (IDA) yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, pada 16 Juli 2025.
Pertemuan ini merupakan bagian dari proses pendaftaran InaCC – BRIN sebagai IDA berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Upaya ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisi dalam pengelolaan sumber daya genetik secara global.
Fokus utama pembahasan adalah kesiapan InaCC sebagai IDA, khususnya terkait penetapan tarif penyimpanan mikroorganisme yang menjadi syarat penting sebelum WIPO melakukan publikasi komunikasi kepada seluruh negara anggota Traktat Budapest. Sebagaimana diketahui, tarif yang diusulkan Indonesia sebelumnya berlaku untuk satu tahun, sedangkan ketentuan traktat mensyaratkan tarif berlaku selama 30 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami, selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, menyampaikan bahwa konfirmasi tarif penyimpanan sangat penting karena masih menjadi satu-satunya kendala dalam proses penetapan InaCC sebagai IDA. Ia juga berharap agar BRIN segera menyampaikan keputusan final sehingga WIPO dapat memulai proses publikasi.
"Keberhasilan InaCC menjadi IDA akan menandai tonggak penting bagi Indonesia dalam sistem kekayaan intelektual internasional. Selain memperkuat infrastruktur paten, hal ini juga akan mendukung riset berbasis mikroorganisme di bidang kesehatan, pertanian, dan lingkungan," ujar Lastami.
Inisiatif ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam tata kelola sumber daya genetik global serta mendukung sistem perlindungan paten yang selaras dengan ketentuan internasional di bawah naungan WIPO.
Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN ; serta delegasi dari WIPO yaitu Andras Jokuti (Director Patent and Technology Law Division), Yogesh Pai (Head of Patents and Treaties Law Section), Isabelle Chauvet (Senior Legal Officer), dan Ryan Shaughnessy (Associate Legal Officer).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026