Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.
“Para pengrajin berkreasi menghasilkan karya luar biasa, tetapi jika tidak dicatatkan atau didaftarkan kekayaan intelektualnya, maka akan sangat rentan terhadap pembajakan. Jika sudah terdaftar, selain terlindungi, nilai produknya juga akan meningkat,” ujar Hermansyah Siregar dalam wawancara di Gedung Jakarta Convention Center pada 4 Februari 2026.
Hermansyah menambahkan, kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Inacraft 2026 diwujudkan melalui pembukaan booth layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Layanan tersebut meliputi penelusuran merek, pencatatan hak cipta, desain industri, hingga edukasi indikasi geografis bagi para pengrajin dan pelaku UMKM.
“Sertifikasi kekayaan intelektual ini memberikan kepercayaan bagi pasar, termasuk importir luar negeri, karena menunjukkan kualitas, reputasi, dan karakteristik produk. Maka, pelindungannya sangat penting bagi pemilik karya,” jelasnya.
Inacraft 2026 dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 4 hingga 8 Februari 2026 di Jakarta Convention Center. Pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara ini mengusung tema “Exploring and Celebrating Womenpreneurs in Craft” sebagai refleksi atas peran strategis perempuan dalam pengembangan subsektor kriya nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Inacraft bukan sekadar pameran, melainkan ruang strategis yang mempertemukan tradisi dengan inovasi, serta budaya dengan pasar. Sejak pertama kali diselenggarakan pada 1999, Inacraft dinilai konsisten menjadi etalase kekuatan kriya Indonesia di tingkat nasional hingga global.
“Inacraft telah menjadi tempat bertemunya kekayaan budaya dengan jejaring pasar, baik nasional maupun internasional. Kami mengapresiasi konsistensi Asosiasi Eksportir dan Produsen Indonesia (ASEPHI) dalam menjaga kualitas dan reputasi Inacraft selama lebih dari dua dekade,” ujar Teuku Riefky Harsya.
Ia juga menegaskan bahwa tema Inacraft 2026 mencerminkan kontribusi nyata perempuan sebagai inovator, wirausaha, sekaligus penjaga nilai budaya yang berperan penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga dan daerah melalui produk kriya yang adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Keikutsertaan DJKI dalam kegiatan Inacraft 2026 menjadi upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Rabu, 4 Februari 2026