Jakarta — Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik Harun Sulianto sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada Jumat, 21 Maret 2025 di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Jakarta. Sebelumnya, Harun menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, yang turut memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Harun atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkannya selama ini.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Harun dan keluarga yang hadir. Saya juga ingin mengucapkan selamat menjalankan tugas dan saya ingin Bapak terus melanjutkan kinerja Bapak yang selama ini paling rajin mengirimkan laporan kepada kami. Mudah-mudahan dengan jabatan baru ini, Bapak bisa terus berprestasi, menorehkan nama baik di Kementerian Hukum RI,” ujar Nico dalam sambutannya.
Pengangkatan ini menandai komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat peran strategis pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Sebagai Analis KI Ahli Utama, Harun Sulianto diharapkan dapat mendorong kebijakan yang lebih progresif serta memperluas pemahaman publik tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Pelindungan kekayaan intelektual merupakan pilar penting dalam menciptakan iklim inovasi dan kreativitas yang sehat. Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai langkah strategis dalam menjaga hak atas hasil cipta, merek, dan inovasi mereka.
Dengan dilantiknya Harun Sulianto di posisi strategis ini, diharapkan pelaksanaan tugas pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan Kementerian Hukum semakin efektif, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025