Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendalami fungsionalitas terbaru sistem internasional guna menyelaraskan standar domestik dengan transformasi digital global. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 28 Januari 2026.
Pertemuan bertajuk Online eMadrid Training tersebut diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Agenda ini membedah penggunaan platform eMadrid sebagai instrumen utama dalam pendaftaran merek lintas negara di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Marchienda Werdany dalam sambutannya mengatakan bahwa transformasi digital dalam sistem kekayaan intelektual (KI) global menjadikan platform eMadrid sebagai instrumen krusial. Penguasaan fitur digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses pengelolaan aset merek di masa depan.
“Momentum ini dapat kita gunakan untuk mendalami seluruh fitur digital yang ada, sehingga proses pendaftaran dan pengelolaan portofolio merek ke depan menjadi lebih sederhana dan optimal. Semoga ilmu ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional,” ujar Marchienda.
Dalam pelatihan tersebut, Aida Lumbreras Higuera selaku Young Expert pada Madrid Information and Promotion Division WIPO, memberikan panduan komprehensif mengenai prosedur penggunaan sistem terpadu. Para peserta dibekali pemahaman mengenai alur kerja digital guna memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai standar global.
Melalui upaya harmonisasi ini, DJKI optimistis penguasaan instrumen tersebut akan memperkuat kualitas pelindungan KI Indonesia. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Selasa, 17 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Selasa, 17 Maret 2026
Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Senin, 16 Maret 2026