Jakarta – Memperingati Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk menikmati film secara legal sebagai bentuk nyata pelindungan terhadap karya kreatif anak bangsa sekaligus menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia. Ajakan ini menegaskan bahwa akses legal bukan sekadar pilihan, melainkan kontribusi langsung dalam menghargai hak cipta dan mendukung para sineas.
Hari Film Nasional sendiri menjadi momentum penting yang menandai lahirnya industri perfilman Indonesia, merujuk pada dimulainya produksi film Darah dan Doa karya Usmar Ismail pada tahun 1950. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi tonggak sejarah, tetapi juga simbol kedaulatan budaya melalui karya sinema yang berkarakter dan berdaya saing.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan signifikan industri perfilman nasional. Namun, di sisi lain, tantangan pelanggaran hak cipta seperti pembajakan dan distribusi konten ilegal juga semakin meningkat.
“Peningkatan ini harus dibarengi dengan literasi hak cipta yang kuat agar memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap karya para sineas. Tanpa pelindungan yang memadai, kreativitas dan inovasi akan terhambat,” ujarnya pada 30 Maret 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menekankan bahwa pelindungan hak cipta merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif. Menurutnya, menghargai karya melalui akses legal adalah bentuk apresiasi konkret terhadap proses kreatif yang panjang.
“Momentum Hari Film Nasional ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama mendukung industri perfilman Indonesia dengan menghargai karya secara legal,” jelasnya.
Secara regulatif, pelindungan karya film telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Dalam konteks perfilman, pelindungan mencakup keseluruhan elemen karya, mulai dari naskah cerita, musik, hingga visualisasi yang menjadi satu kesatuan utuh.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif publik. Cara sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan menonton film melalui platform resmi, tidak mengunduh atau menyebarkan konten ilegal, serta menghormati hak ekonomi dan moral para pencipta.
DJKI secara berkelanjutan juga melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, antara lain melalui edukasi publik, sosialisasi hak cipta, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital. Pengaduan pelanggaran hak cipta kepada DJKI dapat disampaikan melalui situs pengaduan.dgip.go.id.
Melalui peringatan Hari Film Nasional ini, DJKI berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan memilih akses legal, masyarakat tidak hanya menikmati hiburan, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi dan memajukan industri kreatif Indonesia.
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026