Tangerang – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup rangkaian kegiatan Konsinyering Penyampaian Hasil Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di lingkungan DJKI Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2024 di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan narasumber dari Cognoscenti Consulting Group yang telah menjadi mitra dalam penyusunan peta proses bisnis DJKI. Dia Juga menyampaikan bahwa peta proses bisnis yang telah dibentuk akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja DJKI untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih baik.
“Penyusunan Peta Proses Bisnis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas DJKI dalam memberikan layanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat,” ujar Anggoro.
Anggoro juga mengungkapkan harapannya agar hasil dari konsinyering ini dapat memperkokoh profesionalisme DJKI dalam melayani masyarakat di sektor KI. Dengan peta proses bisnis yang baru, DJKI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, serta memperkuat layanan KI di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Rani Nuradi memaparkan hasil akhir dari konsinyering dengan hasil peta level 0 : 6 peta proses, level 1 : 28, peta proses, level 2 : 94 peta proses, level 3 : 64 peta proses, level 4 : 17 peta proses, level n : total 149 peta proses.
“Selain itu, juga terdapat peta lintas fungsi yang melibatkan beberapa direktorat seperti Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Namun, dari empat peta lintas fungsi yang telah dikaji, dua di antaranya masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut yang rencananya akan dibahas dalam sesi terpisah di kantor DJKI atau melalui forum kerja mendatang,” lanjut Rani
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola DJKI dan menjadi acuan dalam pengembangan layanan KI yang lebih terstruktur dan efisien, terutama dalam menyongsong disahkannya Undang-Undang tentang Paten,” pungkasnya. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025