Hadir di Jawa Timur, Dirjen KI Berikan Penguatan kepada Para Konsultan Kekayaan Intelektual

SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur untuk mengoptimalisasi peran konsultan kekayan intelektual (KI). Para konsultan KI diharapkan semakin kompeten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan jumlah permohonan KI di Jawa Timur.

Salah satu langkahnya melalui penyelenggaraan kegiatan Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual, di Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Selasa, 21 Januari 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam sambutannya menyatakan bahwa para konsultan KI merupakan aktor penting dalam pembangunan ekosistem KI di Indonesia.

“Konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peran mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Razilu.  

Razilu juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 Konsultan KI di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbesar di Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Dalam mendukung profesionalisme, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.

"Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia, hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar di Jawa Timur," tegas Razilu.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis. "Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI," ujar Haris. 

Dia juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis DJKI.

"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," terangnya.

DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan konsultan KI melalui Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan pelindungannya di Indonesia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI dan Motion Picture Association Bahas Penegakan Hukum Hak Cipta Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya