SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur untuk mengoptimalisasi peran konsultan kekayan intelektual (KI). Para konsultan KI diharapkan semakin kompeten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan jumlah permohonan KI di Jawa Timur.
Salah satu langkahnya melalui penyelenggaraan kegiatan Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual, di Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada Selasa, 21 Januari 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam sambutannya menyatakan bahwa para konsultan KI merupakan aktor penting dalam pembangunan ekosistem KI di Indonesia.
“Konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peran mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Razilu.
Razilu juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 Konsultan KI di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbesar di Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Dalam mendukung profesionalisme, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.
"Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia, hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar di Jawa Timur," tegas Razilu.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis. "Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI," ujar Haris.
Dia juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis DJKI.
"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," terangnya.
DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan konsultan KI melalui Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan pelindungannya di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Rencana Aksi (Renaksi) Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2026 - 2029.
Kamis, 5 Maret 2026