Gelar Sosialisasi Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual Online, DJKI Siap Terima Saran

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online tahap dua untuk konsultan KI di Aula Oemar Seno Adji Lantai 18, Gedung ex-Sentra Mulia, Jumat (6/9/2019).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Indonesia sebagai negara yang besar seharusnya sudah memiliki sistem KI yang canggih dan lebih maju dalam memudahkan masyarakat melindungi aset kekayaan intelektual.

“Saya melihat Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand sudah lebih maju dari pada kita (Indonesia), masa kita di bawah myanmar dan Kamboja sistemnya,” kata Freddy Harris dalam sambutan pembuka.

Di bawah arahan Freddy Harris, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara daring.

Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.

Menurut Freddy Harris, sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan prosedur dan fitur-fitur yang terdapat pada sistem KI online. Ia juga berharap mendapatkan saran dan masukan dari para konsultan KI untuk menyempurnakan sistem KI online ini. Karena, sejak diluncurkannya sistem pendaftaran KI online pada 17 Agustus 2019 lalu, sistem ini perlu banyak perbaikan.

“Jadi nanti, ketika anda mencoba sistem ini, anda kasih input kepada kami masukan, supaya kami dapat mengevaluasinya, ” ucap Freddy Harris.

Ia juga mengatakan bahwa pemberlakuaan sistem online ini  merupakan realisasi dari  amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada dirinya sebagai Dirjen KI.

“Saya dilantik tanggal 30 November 2017 sebagai Dirjen KI. Ada tiga tugas utama yang diberikan kepada saya oleh Menkumham, pertama online sitem harus segera berjalan, tingkatkan PNBP, dan tingkatkan SDM,” ungkap Freddy.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat akan terbiasa dalam mengakses permohonan KI secara daring.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya