Gelar Sidang Terbuka, KBP Terima Satu Permohonan Banding LIPI

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima satu permohonan banding dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menolak satu permohonan banding Takeda Vaccines pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pada sidang yang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Muhammad Sahlan memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor P0020130449 yang berjudul Metode dan Alat untuk Mereduksi Kesadahan Air.

Menurut Sahlan, klaim 1 hingga klaim 4 permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan pada pasal 3 ayat 1, pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

Salah satunya, yaitu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dengan diterimanya permohonan banding tersebut, Sahlan menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten milik pemohon banding.

“Majelis banding paten meminta Menkumham RI untuk mencatat dan megumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambahnya.



Dalam sidang selanjutnya, majelis banding paten yang diketuai oleh Farida memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 11/KBP/III/2020 yang diajukan melalui kuasa Ludiyanto.

“Majelis banding paten menolak klaim 1 sampai 40 dari permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201400785 dengan judul Formulasi - Formulasi Vaksin Norovirus Parenteral,” jelas Farida.

Farida menerangkan bahwa klaim tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sesuai pada pasal 3 ayat 1, pasal 25 ayat 4 dan tercakup pada pasal 9 huruf b, pasal 4 huruf f angka 1 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya