Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi menjadi pondasi penting dalam membangun layanan kekayaan intelektual yang modern dan akuntabel.
“Transformasi digital di DJKI tidak hanya berfokus pada peningkatan tampilan layanan, tetapi pada pembangunan arsitektur sistem yang terintegrasi dan memiliki integritas data tinggi. Fitur Hak Terkait ini memperkuat kepastian hukum melalui sistem elektronik yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri,” ujar Hermansyah pada 3 Maret 2026 di Kantor DJKI.
Hermansyah menerangkan bahwa pengembangan fitur dilakukan dengan pendekatan integrasi modul dalam satu single platform system yang menyatukan layanan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam basis data terpusat. Melalui integrasi tersebut, proses registrasi, validasi, verifikasi administratif, hingga penerbitan surat pencatatan Hak Terkait dilakukan dalam satu ekosistem digital yang terdokumentasi secara sistematis. Arsitektur ini dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas data serta mengurangi redudansi proses administrasi.
“Optimalisasi struktur backend dan frontend guna meningkatkan performa aplikasi. Pada sisi backend, dilakukan penyesuaian skema basis data relasional agar modul Hak Terkait terhubung langsung dengan modul Hak Cipta melalui sistem data terpusat. Sementara pada sisi frontend, peningkatan responsivitas antarmuka dilakukan untuk mempercepat waktu pemrosesan permohonan dan meningkatkan pengalaman pengguna,” lanjutnya.
Lebih lanjut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan bahwa fitur ini dirancang untuk melayani pencatatan Hak Terkait bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran sesuai mandat regulasi. Seluruh data hak ekonomi yang diajukan diproses melalui mekanisme validasi elektronik dan disimpan dalam basis data terpusat, sehingga menjamin konsistensi, keterlacakan, serta integritas informasi dalam ekosistem nasional kekayaan intelektual.
“Dengan penguatan arsitektur ini, DJKI berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik berbasis elektronik sekaligus memperkuat fondasi data kekayaan intelektual nasional,” lanjutnya. DJKI mengimbau para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem resmi DJKI guna memastikan pelindungan hukum yang optimal dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di era transformasi digital pemerintahan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026