Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan diskusi intensif pada hari kedua acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Traktat Budapest yang berlangsung pada 11- 13 September 2024 di Hotel Aston, Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang Traktat Budapest yang berkaitan dengan pengelolaan paten mikroorganisme.
Perjanjian Budapest, yang mulai berlaku pada 1980, muncul sebagai solusi untuk menyederhanakan prosedur penyimpanan mikroorganisme dalam aplikasi paten, yang sebelumnya tidak seragam antarnegara.
Dalam perjanjian ini, Otoritas Penyimpanan International Deposit Authority (IDA) diakui sebagai pihak yang dapat menyimpan mikroorganisme, dan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian diwajibkan menerima deposit dari IDA tanpa memperhatikan lokasi IDA tersebut. Hingga 2024, sebanyak 89 negara telah menjadi anggota Perjanjian Budapest.
Ryan Shaughnessy, Perwakilan Hukum Asosiasi dari Divisi Hukum Paten dan Teknologi di WIPO, menjelaskan bahwa sebelum adanya Perjanjian Budapest, banyak negara mengharuskan penyimpanan mikroorganisme di koleksi kultur lokal tanpa standar internasional yang seragam. Ini menimbulkan prosedur yang rumit dan mahal bagi para penemu serta perusahaan.
“Perjanjian ini mulai diterapkan pada 19 Agustus 1980 setelah serangkaian pertemuan yang digelar di Budapest pada 1977. Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme yang disimpan di IDA oleh negara-negara anggota. Selain itu, organisasi kekayaan intelektual antar pemerintah, seperti European Patent Office (EPO), European Patent Organization (EAPO), dan African Regional Industrial Property Organization (ARIPO), juga turut mengakui sistem penyimpanan mikroorganisme di IDA,” lanjut Shaughnessy.
Pada kesempatan yang sama, Isabelle Chauvet, Senior Legal Officer dari Divisi Hukum Paten dan Perjanjian di WIPO, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya pengakuan internasional terhadap deposit mikroorganisme dalam proses paten. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, mikroorganisme yang diatur dalam perjanjian ini memiliki definisi yang luas, mencakup bakteri, jamur, virus, kultur sel manusia, plasmid, DNA, hingga embrio.
"Deposit mikroorganisme diperlukan di banyak negara untuk memastikan keberadaan mikroorganisme selama proses paten berlangsung, untuk pentingnya pelindungan paten yang melibatkan mikroorganisme." ujar Isabelle.
FGD ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat pemahaman dan implementasi aturan internasional terkait paten mikroorganisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi bioteknologi. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025