Evaluasi Aplikasi Hak Cipta dan Desain Industri Guna Peningkatan Pelayanan Publik

Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan menyambut era society 5.0 atau super smart society mengharuskan instansi pemerintah melakukan penyesuaian di berbagai sektor, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah lama menjawab kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan munculnya berbagai macam aplikasi permohonan kekayaan intelektual (KI) yang bertujuan untuk menunjang pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi permohonan KI memberikan kemudahan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DJKI.

“Aplikasi permohonan KI bisa membawa dampak positif maupun negatif jika tak diiringi dengan evaluasi yang baik,” ucap Anggoro pada kegiatan Evaluasi Teknis Permohonan Pasca Hak Cipta dan Desain Industri pada Senin, 13 November 2023, di Hotel Le Méridien Jakarta.

Anggoro mengatakan bahwa aplikasi permohonan KI, khususnya hak cipta dan desain industri, merupakan terobosan baru tetapi memiliki resiko tinggi. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta yang memberikan kemudahan dalam proses pencatatan sebaliknya dapat menjadi celah buruk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Contohnya surat rekomendasi UMKM. Supaya pemohon mendapatkan biaya yang murah, dia mengupload kertas kosong untuk mengganti surat rekomendasi UMKM dan terproses sertifikat hak ciptanya. Ini adalah kelemahan di sistem, dan perlu dilakukan evaluasi,” jelas Anggoro.

“Saya pernah ditanya Ombudsman kenapa tidak melakukan validasi karena seharusnya ada validasi. Kemudian saya menjawab apabila ada validasi permohonan maka proses pencatatannya tidak bisa 5 menit jadi, akhirnya saya diskusi dengan Ombudsman dan mereka bisa memahami,” lanjut Anggoro.

Pada kesempatan ini, Anggoro juga menyebutkan bahwa kendala aplikasi permohonan KI tidak hanya terletak dari sisi pemohon akan tetapi juga terletak pada sisi sistem sehingga harus dilakukan evaluasi setiap waktunya.

“Yang sering terjadi, misalnya permohonan desain industri yang masuk ke kami, surat pemberitahuan banyak yang masuk spam. Kalau ada kekurangan persyaratan dan kita suratin pun seolah-olah pemohon atau konsultan KI sudah menerima email itu dan kita anggap tidak ada jawaban sehingga permohonan berujung ditarik kembali,” kata Anggoro.

Menurutnya, ini merupakan masalah yang harus segera mendapatkan solusi dan penanganannya. Melalui kegiatan ini, ia berharap para peserta dan konsultan KI yang hadir dapat memberikan masukan demi terwujudnya aplikasi permohonan hak cipta dan desain industri yang mampu meningkatkan pelayanan pada pasca permohonan, baik itu hak cipta maupun desain industri.

“Kami mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu agar kita bangun bersama-sama aplikasi yang siap pakai dan bisa diterapkan untuk perbaikan sistem pelayanan hak cipta dan desain industri,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 119 orang peserta yang terdiri dari 80 orang perwakilan konsultan di wilayah provinsi DKI Jakarta dan 39 orang peserta dari DJKI. (uh/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya