Esports Indonesia Sekarang Resmi Sebagai Merek Terdaftar

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyerahkan sertifikat merek berlabel eSports Indonesia yang terdaftar dengan nomor JID2020057683 kepada perwakilan Pengurus Besar eSports Indonesia (PBESI) pada 16 Desember 2020 di Ruang Kerja Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Pendaftaran merek eSports Indonesia sendiri diajukan oleh Perkumpulan eSport Indonesia atau PBESI secara daring melalui aplikasi IPROLINE.

Dengan terdaftarnya merek eSports Indonesia beserta logonya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, maka merek tersebut telah terlindungi secara hukum.

“Artinya, melarang orang lain yang tanpa hak memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis,” kata Nofli.

Dengan kata lain, apabila merek eSport Indonesia digunakan tanpa izin oleh pihak lain maka, pemilik merek dalam hal ini PBESI dapat menggugat pihak yang diduga melakukan pelanggaran merek.

Pelanggaran tersebut diatur di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dan 2.

Menurut Nofli, apabila pemilik merek mendapati pelanggaran mereknya di kemudian hari, pemilik merek dapat membuat laporan pengaduan ke DJKI dengan mengakses laman pengaduan.dgip.go.id.

Sebagai informasi, Pengurus Besar eSports Indonesia merupakan organisasi yang mengemban tanggung jawab untuk membuat regulasi resmi yang mengatur eSports Indonesia agar lebih jelas dan terarah, termasuk pula pelindungan kepada para pemain dan tim.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya