Empat Poin Penting Menuju Kantor Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia

Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat rencana kerja yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kekayaan intelektual (KI) yang memudahkan masyarakat serta bebas dari praktik pungutan liar.

Razilu mengatakan ada empat poin penting yang harus di jalankan DJKI, yaitu, Pertama, menyelesaikan target kinerja DJKI secara terukur. Kedua, memberikan pelayanan terbaik untuk publik.

Ketiga, menjaga tata kelola pemerintahan DJKI agar tetap akuntabel, transparan, dan berintegritas. Keempat, memberikan layanan terbaik dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“Rencana kerja 2022-2024 ini sebagai target DJKI menuju world class IP office,” kata Razilu di Aula Kantor DJKI, Kamis, 28 Oktober 2021.

Terkait pelayanan publik, Razilu meminta DJKI untuk dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sesuai standar peraturan perundangan dan pedoman standar layanan.

“Perbaiki standar waktu pelayanan sesuai undang-undang dan terapkan standar pelayanan KI secara konsisten. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian waktu, sehingga mereka tidak bertanya-tanya,” ucap dia.

Razilu juga mengajak seluruh jajaran DJKI untuk memiliki sistem manajemen anti penyuapan sebagai upaya menghidari terjadinya praktik-praktik yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi.

“Mulai hari ini, kita akan berproses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001 versi 2016,” tegasnya.

Menurut Razilu, sertifikasi ISO 37001 dapat menegaskan DJKI menjadi institusi pemerintah yang benar-benar berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan kerjanya.
Dalam arahannya, Razilu juga menyampaikan usulan program kerja unggulan DJKI untuk tahun 2022.

Ada pun usulan tersebut yaitu, Pertama, DJKI memiliki sertifikasi ISO 37001:2016 terkait sistem manajemen anti penyuapan. Kedua, adanya sertifikasi ahli penyuluh anti korupsi. Ketiga, DJKI aktif belajar dan mengajar. Keempat, DJKI aktif mendengar dan memberi solusi. Kelima, melakukan percepatan penyelesaian permohonan KI.

Keenam, menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkeadilan. Ketujuh, adanya sertifikasi pusat perbelanjaan yang menjamin produk yang dijual merupakan barang asli.

Kedelapan, melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Kesembilan, membuat klinik kekayaan intelektual yang bergerak menyasar keseluruh penjuru daerah (Mobile IP Clinic). Kesepuluh, melakukan audit aplikasi, infrastruktur dan layanan KI berbasis teknologi informasi.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya