Dukung Kesadaran KI, DJKI Berikan Surat Pencatatan Ciptaan Makassar Recover

Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menyerahkan surat pencatatan ciptaan jenis karya tulis “Makasar Recover” yang merupakan sebuah program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar. Surat pencatatan ini diterima oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto di Kantor Walikota Makassar pada Rabu, 7 April 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa hak cipta merupakan salah satu kekayaan intelektual (KI) dengan masa pelindungan ciptaan selama 50 tahun untuk lembaga hukum atau negara.  

“Bahwa kesadaran hukum akan pelindungan KI itu menjadi sangat penting sekali, baik itu hak cipta, merek, paten, atau indikasi geografis sebagai bentuk upaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang ataupun kelompok.” ujar Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Danny juga berharap Kota Makassar bisa memberikan inspirasi baik di lingkungan lembaga daerah dan masyarakat untuk dapat mencatatkan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DJKI dalam pengurusan pencatatan ciptaan hingga memperoleh surat pencatatan ciptaan secara mudah dan cepat.” ujar Danny. 

Sebagai informasi, Makasar recover merupakan salah satu program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar yang kegiatannya menetapkan tiga tahapan utama yaitu immunitas kesehatan, adaptasi sosial, dan pemulihan ekonomi dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari program yang dijalankan.


LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya