DTLST dan Desain Industri: Bedanya Apa Sih?

Jakarta – Di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif, dua rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang kerap menimbulkan kebingungan adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri. Meskipun sama-sama dilindungi sebagai bentuk kekayaan intelektual, keduanya memiliki ruang lingkup, objek pelindungan, serta mekanisme yang berbeda. Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi karyanya.

DTLST adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Desain ini menjadi jantung dari kinerja perangkat elektronik modern mulai dari ponsel, komputer, hingga peralatan rumah tangga pintar. Contoh nyata DTLST adalah desain tata letak chip prosesor pada smartphone. Susunan transistor, resistor, dan kapasitor yang sangat rapat dan kompleks di dalam chip inilah yang masuk kategori DTLST, bukan bentuk luar chip tersebut.

Pelindungan hukum atas DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, dengan jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan.

“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah mengira layout papan sirkuit tercetak (PCB) termasuk dalam objek DTLST, padahal itu bukan”. jelas Umi, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI. Selasa (9/9/2025).

Berbeda dengan DTLST, Desain Industri merujuk pada kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Fokusnya berada pada tampilan luar yang dapat memengaruhi preferensi konsumen.

Contoh Desain Industri adalah desain bodi kendaraan listrik, bentuk unik botol minuman, motif kain modern, atau bentuk casing ponsel. Semua ini dilindungi karena aspek estetikanya, bukan fungsi teknisnya.

Pelindungan hukum Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Sementara itu, Kris, Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, menegaskan bahwa Desain Industri memiliki peran vital dalam membangun daya tarik produk di pasar.

“Seringkali konsumen memilih suatu produk bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena tampilannya. Di sinilah Desain Industri menjadi faktor pembeda. Kalau DTLST bicara tentang ‘otak’ dari perangkat elektronik, Desain Industri lebih kepada ‘wajah’ yang pertama kali dilihat konsumen,” terang Kris.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari objek dan tujuan perlindungannya DTLST,  melindungi struktur internal chip/IC yang bersifat teknis dan kompleks. sedangkan Desain Industri, melindungi penampilan luar produk yang bersifat estetis dan menarik secara visual. Hak Desain Industri yang diberikan untuk desain industri yang Baru, sedangkan Hak DTLST diberikan untuk yang orisinal.

Memahami perbedaan ini penting agar pendesain atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke DJKI. Dengan begitu, pelindungan hukum yang diperoleh akan tepat sasaran, baik untuk mengamankan nilai teknis inovasi maupun nilai estetika suatu produk.

Pemerintah juga telah menetapkan tarif pendaftaran yang relatif terjangkau untuk kedua rezim, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian, guna mendorong semakin banyak pelaku industri memanfaatkan sistem KI untuk meningkatkan daya saing.

DTLST dan Desain Industri adalah dua sisi penting dari inovasi: teknologi yang efisien di dalam, dan tampilan yang menarik di luar. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi dalam membangun ekosistem inovasi dan industri kreatif yang kuat. (MRW/IWM)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Posbankum dan SuperApp, Solusi Penyelesaian Masalah Hukum KI Hingga ke Desa

Serang – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp PASTI, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten pada 8 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses layanan hukum yang terintegrasi dan berbasis digital melalui SuperApp, sekaligus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Rabu, 8 April 2026

Isu Royalti Digital Menguat, Indonesia Raih Dukungan ASEAN Bertahap

Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.

Selasa, 7 April 2026

Pertemuan Strategis DJKI-WIPO, Matangkan Agenda International Searching Authority dan Komersialisasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya