Isu Royalti Digital Menguat, Indonesia Raih Dukungan ASEAN Bertahap

Bali - Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya membangun kesamaan pandangan di kawasan ASEAN terkait tata kelola royalti digital yang masih belum transparan dan adil. Menurutnya, momentum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keadilan pengelolaan royalti untuk para kreator diseluruh negara dapat terakomodasi dalam sistem global.

“Indonesia melihat bahwa isu keadilan royalti digital bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga tantangan bersama, terutama di kawasan ASEAN yang memerlukan pendekatan kolektif dan terukur,” ujar Yasmon dalam pertemuan di Padma Hotel Legian, Bali pada Selasa 7 April 2026.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan lebih lanjut secara teknis tentang inisiatif indonesia terkait perlunya perbaikan tata kelola royalti yang saat ini dituangkan dalam element paper. Menurutnya, mayoritas negara ASEAN menunjukkan kesamaan perspektif  khususnya dalam menghadapi dominasi platform digital global. Pihaknya menambahkan bahwa dukungan yang disampaikan seluruh pihak mencerminkan urgensi untuk membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator.

“Saat ini Malaysia dan Laos menyatakan dukungan terhadap inisiatif Indonesia ini, sementara Thailand juga menyampaikan tengah merasakan keresahan serupa meskipun masih memerlukan pendalaman terhadap substansi element paper yang tengah disusun,” jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Laos menyampaikan komitmennya untuk mendukung langkah Indonesia, sejalan dengan upaya mereka yang saat ini tengah membangun sistem tata kelola royalti di negaranya, termasuk pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang baru saja disahkan. Sementara itu, Malaysia menilai pendekatan bertahap menjadi strategi yang realistis, mengingat kesamaan tantangan yang dihadapi dalam distribusi royalti digital.

Deputi Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual. Kementerian Industri dan Perdagangan, Laos Saybandith Sayavongkhamdy menyampaikan bahwa negaranya melihat inisiatif Indonesia sebagai referensi penting dalam membangun sistem nasional yang lebih kuat. Pihaknya menekankan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada kebutuhan Laos untuk mengembangkan ekosistem hak cipta khususnya di bidang musik yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan digital.

“Kami mendukung upaya Indonesia karena sejalan dengan kebutuhan Laos dalam membangun tata kelola royalti yang lebih baik, khususnya dalam tahap awal pembentukan sistem dan kelembagaan,” ungkap Saybandith.

Sementara itu, Thailand menyoroti kompleksitas tata kelola royalti di negaranya yang melibatkan banyak lembaga manajemen kolektif, yakni mencapai 29 LMK, sehingga memerlukan kajian lebih mendalam terhadap usulan Indonesia. Mereka menyatakan komitmen untuk melanjutkan diskusi melalui pertemuan daring guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap substansi element paper.

Pertemuan bilateral ini menegaskan posisi Indonesia sebagai penggerak utama isu keadilan royalti digital di kawasan, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam merumuskan pendekatan bersama ASEAN. Dukungan yang mulai terbangun ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong agenda Indonesia di tingkat global.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Strategis DJKI-WIPO, Matangkan Agenda International Searching Authority dan Komersialisasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selasa, 7 April 2026

Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta?

Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?

Selasa, 7 April 2026

Pertemuan Bilateral DJKI dan JPO Dorong Kolaborasi Paten

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Japan Patent Office (JPO) di sela-sela rangkaian ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 pada Selasa, 7 April 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya