Jakarta – Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait pelindungan dan pengelolaan hak cipta di Indonesia, termasuk dalam era digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPR. “Kami siap memberikan masukan mendalam untuk mendukung pembentukan RUU ini, karena meskipun digagas oleh DPR, pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab DJKI,” ujar Razilu pada 16 Januari 2025. Ia menyoroti pentingnya isu seperti kesejahteraan pencipta melalui peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelindungan karya berbasis AI, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelindungan konten digital.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah wacana peningkatan status LMKN menjadi lembaga negara atau badan pemerintah. Yeni Handayani dari tim perancangan peraturan perundang-undangan DJKI menekankan pentingnya optimalisasi remunerasi hak cipta, pelindungan konten digital di media sosial, serta keadilan distribusi royalti. "LMKN diharapkan tidak hanya memungut royalti musik tetapi juga seluruh karya cipta," jelasnya.
Dalam diskusi terkait teknologi digital, dibahas pengaturan peran platform digital seperti Instagram dan TikTok dalam distribusi royalti yang adil. DJKI juga menjelaskan upayanya dalam bekerja sama dengan e-commerce untuk menekan peredaran barang palsu. “Kami telah menjalin kerja sama dengan Google dan e-commerce besar untuk pengawasan, tetapi pengaturan lebih lanjut diperlukan agar akses terhadap konten melanggar hak cipta bisa ditutup sesuai regulasi,” jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Yeni Handayani.
Kelembagaan LMKN turut menjadi perhatian, terutama terkait transparansi laporan keuangan tahunan yang harus diaudit oleh akuntan publik. DJKI menegaskan pentingnya pelaksanaan ketentuan tersebut untuk menjaga akuntabilitas. Selain itu, adaptasi mekanisme seperti copyright tribunal dan tanggung jawab platform User-Generated Content (UGC) menjadi agenda penting dalam penyusunan RUU ini.
Isu penting lain adalah pelindungan karya berbasis AI. DJKI menyoroti perlunya norma yang tidak membatasi inovasi tetapi tetap memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Kita harus memastikan aturan ini fleksibel dan adaptif, tanpa menjadi belenggu bagi inovasi teknologi,” tambah lanjut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Melalui pembaruan Undang-Undang Hak Cipta ini, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan era digital dan ekonomi kreatif dengan lebih baik, mendukung visi besar negara menuju ekosistem kekayaan intelektual yang maju dan inklusif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Rabu, 1 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026