Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan Direksi Politeknik Negeri seluruh Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali peran institusi pendidikan, khususnya politeknik, dalam mendukung inovasi dan pelindungan paten di Indonesia.
“Politeknik Negeri, mayoritas memiliki fakultas dan program studi berbasis ilmu teknik dan sains yang diidentifikasi sebagai potensi besar dalam pengajuan paten. Namun, permohonan paten dari politeknik ternyata masih kurang dari 10% dari total permohonan paten domestik, dengan rata-rata kurang dari 30 permohonan paten per tahun dari 44 politeknik yang ada,” ujar Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten, Rifan Fikri dalam rapat yang diselenggarakan melalui zoom pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara itu, Rifan mengungkapkan peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri mempengaruhi peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian ini juga didorong oleh kebijakan bisnis yang stabil serta pengembangan wirausaha.
“Peningkatan peringkat kita di GII, menunjukkan bahwa ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia berangsur membaik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di negara kita,” kata Rifan.
Dalam kesempatan yang sama, Rifan menyampaikan rapat ini juga bertujuan untuk memetakan potensi paten sebagai hasil penelitian di masing-masing institusi. Pihaknya menekankan pentingnya paten kepada para peserta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi terhadap masalah masyarakat.
"Politeknik di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari institusi pendidikan. Jumlah ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk mendorong dan menggali lebih dalam,” ungkap Rifan.
Melalui rapat koordinasi ini, Rifan mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya paten dalam pengembangan teknologi dan peran institusi pendidikan dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, Rapat koordinasi ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh pengurus sentra KI di politeknik yang mencerminkan minat besar untuk memahami lebih mendalam tentang proses pengajuan paten. (drs/daw)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025