Jakarta – Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dalam rangka Evaluasi Kinerja DJKI 2025 yang mengusung tema “Transformasi Kinerja DJKI Inovatif, Kolaboratif, Progresif, Relevan.” pada Senin, 8 Desember 2025, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Paparan ini memperlihatkan peningkatan signifikan pada berbagai indikator penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), baik di pusat maupun di kantor wilayah.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tahunan Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum), Indeks Penegakan Hukum Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025 mencapai 3,12, melampaui target 3,05 yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Capaian ini mencerminkan efektivitas penanganan aduan, penyelesaian sengketa, hingga penguatan mekanisme penindakan.
“Kami mencatat terdapat 40 laporan pengaduan yang masuk sepanjang Januari s.d. November 2025, namun jumlah perkara yang berhasil diselesaikan mencapai 66 perkara, atau 165%, karena turut merampungkan tunggakan perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 35 merupakan perkara merek, 24 hak cipta, 5 desain industri, dan 1 paten. Selain itu, Dit. Gakkum mampu menyelesaikan 45 tunggakan perkara periode 2019–2024, sehingga proyeksi penyelesaian 124 tunggakan perkara Tahun 2019 s.d. 2025 yang tersisa dapat diselesaikan dalam tiga tahun,” ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan, dalam penanganan pelanggaran KI di ranah digital, DJKI mencatat adanya 1.027 situs yang dilaporkan, dengan 826 situs direkomendasikan untuk ditutup hanya dalam periode Januari hingga November 2025. Dengan rata-rata 75 rekomendasi per bulan, proyeksi penutupan di akhir 2025 diperkirakan melampaui 900 situs, meningkat hampir dua kali lipat dibanding rata-rata tahunan 2021–2024.
“Peningkatan ini dipengaruhi oleh kolaborasi yang semakin efektif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta respon yang lebih cepat terhadap laporan atau temuan pelanggaran. Terlebih, implementasi mekanisme peraturan baru yang diproyeksikan akan membuat angka penutupan situs semakin naik dan berjalan penuh pada 2026 melalui Peraturan Menteri Hukum yang meliputi fast track penutupan situs serta penutupan situs untuk rezim KI selain dari hak cipta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada jalur alternatif penyelesaian sengketa, Dit. Gakkum menerima 21 permohonan mediasi, dengan 14 kasus diselesaikan dan 7 masih berproses. Capaian ini melampaui target 18 mediasi atau 116% dari target. Data mediasi meliputi berbagai sengketa KI, termasuk merek, hak cipta musik, logo, hingga karya sinematografi.
“Kantor wilayah juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan 24 mediasi yang tersebar di berbagai daerah, dengan Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan penyelesaian terbanyak. Demikian pula upaya pencegahan pelanggaran KI melalui kegiatan on the spot mencatat capaian luar biasa. Dari target 21 wilayah, Dit. Gakkum mampu menjangkau 13 wilayah (130%), serta melampaui target 60 lokus dengan realisasi 135 lokus (225%),” papar Rifadi.
“Selain itu, program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI turut menunjukkan dampak besar dengan 202 sertifikasi yang dilakukan di wilayah, yakni 119 sertifikasi baru dan 83 resertifikasi. Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara menjadi 3 wilayah dengan sertifikasi terbanyak,” ucapnya.
Paparan evaluasi juga menyoroti sejumlah hambatan, termasuk rasio penyidik yang belum sebanding dengan jumlah dan kompleksitas perkara, kebutuhan anggaran fleksibilitas biaya berbasis keluaran Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK), keterbatasan kompetensi memadai untuk menghadapi modus kejahatan KI digital, sistem pengaduan wilayah yang belum terintegrasi, standarisasi penyimpanan barang bukti di pusat dan wilayah
Untuk itu, Dit. Gakkum telah menyiapkan rencana aksi 2026 yang mencakup penguatan layanan pengaduan pusat dan wilayah, pemetaan wilayah aman dari pelanggaran KI, standarisasi sarana dan tata kelola penyimpanan barang bukti, peningkatan kapasitas penyidik, penguatan mediasi serta percepatan penyelesaian aduan.
Menutup pemaparannya, Ahmad Rifadi menegaskan bahwa capaian 2025 merupakan hasil transformasi menyeluruh yang dilakukan secara kolaboratif. “Capaian tahun 2025 menunjukkan bahwa transformasi kinerja di bidang penegakan hukum KI tidak sekadar slogan, tetapi benar-benar menghasilkan dampak nyata. Kami bekerja secara inovatif, kolaboratif, progresif, dan relevan dengan tantangan zaman, terutama menghadapi pelanggaran di ruang digital yang semakin kompleks,” tegas Rifadi.
“Kami akan terus memperkuat kompetensi penyidik, mempercepat layanan penanganan aduan, serta mengoptimalkan koordinasi pusat dan wilayah. Penegakan hukum KI yang efektif adalah fondasi untuk mendorong ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026
Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026