Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan perubahan alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dikenakan pada pemohon yang ingin melindungi kekayaan intelektual (KI) di DJKI.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin melindungi KI. Masyarakat tidak perlu ke website lain untuk memproses permohonan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti pada Selasa, 2 Mei 2023 di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat.
Di samping itu, perubahan alur ini juga dilakukan karena besarnya selisih nilai kode billing yang sudah dibayar tetapi belum digunakan untuk permohonan KI. Oleh karena itu, pada alur baru, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan mengunggah data pendukung. Setelah itu, baru dilakukan pemesanan kode biling untuk membayar PNBP. Setelah pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Permohonan.
Pemohon sudah dapat menggunakan alur ini mulai 3 Mei 2023 untuk permohonan baru paten, permohonan baru desain industri, pemeliharaan paten (untuk paten yang sudah ada di akun pemohon). Permohonan baru merek akan menggunakan alur serupa mulai 12 Mei 2023. Pemohon akan diberikan masa transisi untuk segera menggunakan kode billing yang sudah terbayar hingga 30 Juni 2023.
Sebelumnya, bisnis proses layanan permohonan KI dilakukan dengan tahapan, mengajukan permohonan KI pada aplikasi (merek.dgip.go.id / paten.dgip.go.id / desainindustri.dgip.go.id). Kedua, melakukan pemesanan kode biling yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI; setelah itu baru mengisi formulir dan mengunggah data pendukung.
“Dengan kata lain, proses pembayaran PNBP yang sebelumnya, masyarakat diminta untuk membayar tarif PNBP terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan permohonan KI. Kalau sekarang, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu, kemudian bayar,” lanjutnya.
Peluncuran ini disaksikan dan diikuti para pegawai DJKI, pengelola Sistem Pengelolaan PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Konsultan KI dan Sentra KI. Setelah soft launching yang digelar secara daring dan luring ini, DJKI menggelar Focus Group Discussion yang tujuannya mensosialisasikan sekaligus menerima masukan dari para pengguna aplikasi tentang alur pembayaran baru. (kad/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025