Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mencanangkan tahun 2026 menjadi Tahun Paten sebagai momentum strategis untuk meningkatkan jumlah paten dalam negeri terdaftar. Pencanangan ini diarahkan untuk membangun layanan paten yang kredibel, berkualitas, dan berdaya saing sebagai fondasi penguatan inovasi nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, peningkatan paten dalam negeri terdaftar merupakan indikator penting kemajuan inovasi nasional. Menurutnya, paten mencerminkan kemampuan bangsa dalam menghasilkan solusi teknologi yang orisinal dan bernilai strategis.
“Paten dalam negeri yang terdaftar menunjukkan bahwa inovasi lahir dan berkembang di Indonesia. Ini menjadi bukti kapasitas nasional dalam menciptakan teknologi, bukan hanya mengadopsi,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Kantor DJKI pada Selasa, 10 Februari 2026.
Hermansyah menegaskan, DJKI memprioritaskan penyelesaian backlog pemeriksaan paten sebagai langkah awal mendorong peningkatan pendaftaran paten nasional. Percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan inventor dalam negeri terhadap sistem paten.
“Penyelesaian backlog merupakan kunci untuk memastikan layanan paten yang lebih cepat dan berkualitas. Dengan sistem pemeriksaan yang semakin andal, inventor akan semakin terdorong untuk mendaftarkan patennya,” katanya.
Selain itu, DJKI juga berencana memperkuat kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendukung peningkatan paten nasional. Kolaborasi ini mencakup pemanfaatan tenaga ahli BRIN dalam pemeriksaan paten serta pelatihan penulisan dokumen paten bagi para peneliti.
“Sinergi dengan BRIN kami dorong agar hasil riset nasional dapat terlindungi secara optimal dan berujung pada peningkatan paten dalam negeri terdaftar,” jelas Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah menjelaskan, peningkatan paten dalam negeri terdaftar dilakukan melalui sejumlah langkah teknis dan operasional. Langkah tersebut mencakup percepatan pemeriksaan, penguatan manajemen pemeriksa, serta peningkatan kualitas permohonan paten.
“Kami melakukan penataan proses pemeriksaan paten secara lebih sistematis untuk mempercepat penyelesaian permohonan tanpa mengurangi kualitas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan pemohon paten dalam negeri,” ujar Andrieansjah.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemeriksa paten menjadi fokus penting dalam mendukung target tersebut. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pengaturan beban kerja, serta penguatan profesionalisme pemeriksa.
“SDM pemeriksa adalah kunci utama. Karena itu, kami terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme agar layanan paten semakin andal,” katanya.
Selain penguatan internal, DJKI juga mendorong peningkatan kualitas permohonan paten melalui pendampingan dan pelatihan. Kegiatan ini ditujukan agar inventor dan peneliti dalam negeri mampu menyusun dokumen paten yang memenuhi standar pemeriksaan.
“Dengan kualitas permohonan yang lebih baik, proses pemeriksaan akan lebih efektif dan peluang paten untuk terdaftar juga semakin besar,” ujar Andrieansjah.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi DJKI menuju kantor kekayaan intelektual kelas dunia yang berorientasi pada kualitas dan kepercayaan publik. Melalui penguatan sistem, SDM, dan kolaborasi riset, peningkatan paten dalam negeri terdaftar diharapkan dapat berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan paten dalam negeri tidak hanya bertambah secara jumlah, tetapi juga kuat secara kualitas dan memberi dampak nyata bagi inovasi nasional,” tutup Andrieansjah.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026