Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Jakarta – Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi. 

Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha dan desainer agar mampu melindungi tampilan visual produknya sejak awal, sekaligus mencegah peniruan serta penyalahgunaan oleh pihak lain melalui pendaftaran resmi. Namun, masih banyak permohonan yang belum dapat diterima akibat tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Karena itu, pemohon perlu memahami cara menyiapkan permohonan secara tepat agar proses pemeriksaan berjalan lancar hingga terbit sertifikat.

Salah satu syarat utama adalah unsur kebaruan. Desain dianggap baru apabila belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan. Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar, meskipun undang-undang memberikan masa tenggang terbatas untuk kondisi tertentu seperti pameran resmi atau kepentingan pendidikan dan penelitian. Selain kebaruan, desain yang diajukan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, maupun kesusilaan. 

“Pemohon perlu memastikan desain bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Aspek ini penting untuk menjamin bahwa karya yang didaftarkan layak memperoleh pelindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.” Ujar Andy Mardani Pemeriksa Desain Industri Madya saat diwawancarai di Kantor DJKI Kamis, 5 Februari 2026.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam pemeriksaan administratif. Formulir permohonan, deskripsi desain, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran harus diunggah dengan benar dan menggunakan bahasa Indonesia. Gambar atau foto desain juga harus ditampilkan secara jelas dari berbagai sudut pandang, dengan latar belakang bersih dan tanpa watermark, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat pemeriksaan.

Pemohon juga perlu memahami jenis permohonan yang diajukan, apakah berupa satu desain tunggal atau beberapa desain yang saling berkaitan. Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan dapat memperpanjang proses pemeriksaan. Dengan pemahaman yang tepat, pemohon dapat menyesuaikan strategi pendaftaran sehingga lebih efisien dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan langkah awal yang krusial dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Melalui pendaftaran Desain Industri, pelaku usaha dan desainer memperoleh kepastian hukum atas karyanya. Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” ujarnya.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih cermat. DJKI terus mengimbau pelaku usaha dan desainer untuk memanfaatkan layanan pendaftaran Desain Industri sebagai upaya strategis dalam melindungi karya, meningkatkan daya saing produk, serta memperoleh manfaat ekonomi dari hak eksklusif yang dimiliki.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya