DJKI Tingkatkan Layanan Melalui Patent One Stop Service di Kota Samarinda

Samarinda - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan kualitas paten dari inventor dalam negeri khususnya di Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service pada Senin, 15 Juli 2024 di Universitas Mulawarman, Samarinda.

"Tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah, terlihat dari banyaknya permohonan paten yang dianggap ditarik kembali karena inventor atau pemohon tidak menjawab keberatan baik pada pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif," ujar  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur Santi Mediana Panjaitan saat membuka kegiatan.

Ia melanjutkan, kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitian ke dalam bentuk tulisan yang layak dilindungi juga menjadi salah satu kendala utama para inventor.

Periode Januari s.d. Juli 2024, jumlah permohonan paten di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 44 permohonan. Tentunya jumlah ini perlu ditingkatkan mengingat potensi yang dimiliki Kalimantan Timur cukup besar.

"Sebagai instansi yang memberikan layanan publik, DJKI perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung kepada masyarakat," tambahnya.

Untuk itu DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service di 33 wilayah di Indonesia dan pada kesempatan ini, Samarinda menjadi kota ke-22 pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini menargetkan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten sebanyak 50 dokumen.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, litbang, dan pelaku usaha secara tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten dalam negeri yang dilindungi," tutur Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, & Mutasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Syahroni.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Abdunnur sangat mengapresiasi inisiatif DJKI untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung. 

"Universitas Mulawarman sangat terbuka dengan kegiatan ini karena selama ini pengajuan permohonan paten masih dianggap sulit dan lama karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Terlebih sebagai universitas kami juga harus terus mencetak invensi karena jumlah paten menjadi patok banding antara universitas satu dan lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan Patent One Stop Service di Samarinda berlangsung pada 15 s.d. 19 Juli 2024. Selain sosialisasi materi paten dari DJKI dan  Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert, masyarakat juga dapat mengikuti asistensi langsung terkait permohonan paten mereka, seperti pendampingan pendaftaran permohonan paten, pendampingan penyusunan spesifikasi permohonan paten, pendampingan terkait pelayanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya