Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melaksanakan sejumlah program untuk mengoptimalkan akuntabilitas laporan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu langkah inovatif yang tengah dipersiapkan adalah penerapan sistem Automatic Blocking System (ABS), yang akan menghentikan layanan publik bagi nomor paten dengan tunggakan piutang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI melaksanakan kegiatan Konsinyasi Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, 13 November 2024, di Hotel Shangri-La Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan DJKI dengan langkah konkret seperti ABS, demi mewujudkan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam laporan keuangan kami,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto,
Anggoro menjelaskan bahwa implementasi ABS ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan kepatuhan pemegang paten, terutama yang berasal dari luar negeri guna memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan.
Untuk memperkuat penerapan ABS, DJKI berencana mengusulkan peraturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Kami yakin ABS akan menjadi solusi efektif dalam penyelesaian piutang, khususnya terkait piutang paten macet,” ujar Anggoro seraya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin, menyampaikan pentingnya kontrol akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Dalam kegiatan ini, akan dilakukan serangkaian diskusi dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkum, Kementerian Keuangan, dan BPK untuk mempertajam pemahaman DJKI dalam mengimplementasikan ABS.
“Kerja sama yang erat dengan Kementerian Keuangan dan BPK sangat penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan standar audit keuangan dan aturan yang berlaku,” ungkap Rian.
DJKI berharap, penerapan ABS dan upaya optimalisasi lainnya, kontribusinya dapat berkontribusi terhadap laporan keuangan negara akan semakin kuat. (DFF/DAW)
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025