Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia.
Sekretaris Bidang Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Andria Puji Kesuma menyambut baik kunjungan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki prosedur yang berbeda di setiap rezimnya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang KI untuk para generasi muda.
“Saya berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas,” harap Andria.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DJKI. Ia mengharapkan kunjungan ini dapat membuka wawasan bagi pihaknya terkait hal-hal teknis untuk mengajukan permohonan KI.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa semester 6 Jhon Siregar mengungkapkan kesan positifnya terhadap kunjungan ini. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami dasar- dasar KI yang selama ini hanya didapatkan di kelas.
"Kunjungan ini sangat bermanfaat karena kami dapat melihat bagaimana teori yang kami pelajari di kelas diterapkan dalam praktik nyata di lapangan. Setelah mendengarkan penjelasan tadi, saya baru mengetahui kalau ternyata KI itu sangat luas sekali," ujarnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Universitas Jakarta untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif terkait urgensi pelindungan KI kepada mahasiswanya di luar lingkungan akademis, sehingga menumbuhkan kesadaran betapa berharganya KI.
DJKI memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bekerja sama memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh narasumber expert di bidangnya : Slamet Riyadi selaku Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Aulia Andriani Giartono selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administratif Permohonan Desain Industri, Rizki Saputra selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Urim Carry Wilson Situo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (dss/daw)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025