Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja delegasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan DPRD Kota Banjarmasin di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor beserta jajaran.
Sucipto mengatakan bahwa kunjungan ini dapat menjadi kesempatan untuk para delegasi menyampaikan masukan terhadap layanan dan program kerja yang dilakukan DJKI.
“Hal-hal mana yang kira-kira menjadi kendala di wilayah yang dapat kita bantu untuk diselesaikan. Hal ini, karena DJKI ingin untuk meningkatkan pelayanan publik dengan baik,” kata Sucipto.
Menurutnya, memastikan baiknya pelayanan publik ini merupakan amanah Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Saya pastikan ibu bapak sekalian pasti setuju bahwa memberikan kemudahan kepada masyarakat, kepada orang lain itu adalah bagian dari nilai kebahagian yang tidak bisa diukur dengan apapun,” ucap Sucipto.
“Mari kita bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan pertumbuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan juga meningkatkan kinerja,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali memaparkan kegiatan-kegiatan terkait kekayaan intelektual yang sudah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut diantaranya, membuat inovasi program Satu Merek, Satu Satuan Kerja; meluncurkan aplikasi AMPAT LIMA untuk melindungi pencipta lagu dan musik daerah; mengukuhkan duta kekayaan intelektual remaja di Kota Banjarmasin; mendirikan layanan IP Corner; dan melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
“Tahun merek dicanangkan oleh DJKI, One Brand One Village, kemudian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan membuat inovasi yaitu One Brand One Satker, Satu Merek, Satu Satuan Kerja,” kata Faisol.
Dirinya menuturkan bahwa program One Brand One Satker menghasilkan beberapa merek yang telah terdaftar, yaitu Utuh Harat dari Rutan Kelas IIB Barabai; Labar dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru; Kindai Permata Sasirangan dari Lapas Perempuan Kleas IIA Martapura; Wrana Permata dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura; Sayuri dari Rutan Kelas IIB Pelaihari; dan Kaynakarin dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Faisol juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan saat ini tengah mendorong pengajuan empat merek kolektif, serta mempersiapkan penetapan dua kawasan karya cipta, dan mengajukan permohonan produk indikasi geografis Kayu Manis Loksado.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan terus menjalankan program DJKI Mengajar “RuKI Goes to School” untuk mengenalkan kekayaan intelektual kepada anak didik tingkat dasar.
Di akhir pertemuan, DJKI memberikan satu unit Barang Milik Negara (BMN) berupa notebook kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dan menyerahkan satu surat pencatatan ciptaan kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Hari ini juga kita akan menyerahkan BMN kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Mudah-mudahan nanti BMN ini dapat dimanfaatkan dan difungsikan dengan baik, sehingga bisa meningkatkan pelayanan yang baik juga,” pungkas Sucipto.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026