Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja delegasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan DPRD Kota Banjarmasin di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor beserta jajaran.
Sucipto mengatakan bahwa kunjungan ini dapat menjadi kesempatan untuk para delegasi menyampaikan masukan terhadap layanan dan program kerja yang dilakukan DJKI.
“Hal-hal mana yang kira-kira menjadi kendala di wilayah yang dapat kita bantu untuk diselesaikan. Hal ini, karena DJKI ingin untuk meningkatkan pelayanan publik dengan baik,” kata Sucipto.
Menurutnya, memastikan baiknya pelayanan publik ini merupakan amanah Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Saya pastikan ibu bapak sekalian pasti setuju bahwa memberikan kemudahan kepada masyarakat, kepada orang lain itu adalah bagian dari nilai kebahagian yang tidak bisa diukur dengan apapun,” ucap Sucipto.
“Mari kita bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan pertumbuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan juga meningkatkan kinerja,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali memaparkan kegiatan-kegiatan terkait kekayaan intelektual yang sudah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut diantaranya, membuat inovasi program Satu Merek, Satu Satuan Kerja; meluncurkan aplikasi AMPAT LIMA untuk melindungi pencipta lagu dan musik daerah; mengukuhkan duta kekayaan intelektual remaja di Kota Banjarmasin; mendirikan layanan IP Corner; dan melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
“Tahun merek dicanangkan oleh DJKI, One Brand One Village, kemudian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan membuat inovasi yaitu One Brand One Satker, Satu Merek, Satu Satuan Kerja,” kata Faisol.
Dirinya menuturkan bahwa program One Brand One Satker menghasilkan beberapa merek yang telah terdaftar, yaitu Utuh Harat dari Rutan Kelas IIB Barabai; Labar dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru; Kindai Permata Sasirangan dari Lapas Perempuan Kleas IIA Martapura; Wrana Permata dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura; Sayuri dari Rutan Kelas IIB Pelaihari; dan Kaynakarin dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Faisol juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan saat ini tengah mendorong pengajuan empat merek kolektif, serta mempersiapkan penetapan dua kawasan karya cipta, dan mengajukan permohonan produk indikasi geografis Kayu Manis Loksado.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan terus menjalankan program DJKI Mengajar “RuKI Goes to School” untuk mengenalkan kekayaan intelektual kepada anak didik tingkat dasar.
Di akhir pertemuan, DJKI memberikan satu unit Barang Milik Negara (BMN) berupa notebook kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dan menyerahkan satu surat pencatatan ciptaan kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Hari ini juga kita akan menyerahkan BMN kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Mudah-mudahan nanti BMN ini dapat dimanfaatkan dan difungsikan dengan baik, sehingga bisa meningkatkan pelayanan yang baik juga,” pungkas Sucipto.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025