Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Raperda ini kami rancang sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah. Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan DJKI agar regulasi ini semakin komprehensif,” ujar Rokhman.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Namun, ia menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Sebaiknya Raperda ini tidak hanya fokus pada ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mencakup aspek lain dari KIK, seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Jika hanya menyoroti ekspresi budaya tradisional, ada risiko kehilangan potensi KI yang lebih luas,” jelas Razilu.
Razilu juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak.
Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa Raperda ini tetap akan diterbitkan karena sudah mendapatkan nomor Naskah Akademik (NA). Ke depan, DPRD Kabupaten Purworejo berencana untuk menyusun regulasi tambahan yang lebih komprehensif guna mencakup seluruh aspek KIK di daerahnya.
Langkah DPRD Kabupaten Purworejo ini mendapatkan apresiasi dari DJKI karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025