DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cianjur Bahas Rancangan Perda KIK

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur terkait Kekayaan Intelektual Komunal pada Senin, 18 November 2024, di Kantor DJKI.

Kabupaten Cianjur yang terletak di Jawa Barat memiliki beberapa produk kekayaan intelektual (KI), salah satunya produk Indikasi Geografi Beras Cianjur yang sudah terdaftar dengan nomor registrasi IDG000000034 sejak tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sama Luar Negeri Marchienda menyampaikan secara umum terkait tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman kepada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

“KIK  merupakan salah satu rezim KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” jelas Marchienda

“Selain itu, kepemilikan KIK bersifat inklusif yang berarti dapat melibatkan pihak yang memiliki komitmen untuk merawat, menjaga, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan KIK,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Laina Sitohang selaku Ketua Tim Kerja KIK juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK guna memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. 

“Tidak hanya itu, inventarisasi KIK juga berguna untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin, dan/atau pembagian manfaat  yang tidak adil,” ucapnya.

Selanjutnya, Laina juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK dalam Raperda Kabupaten Cianjur, di antaranya adalah memperkuat kedaulatan KIK Indonesia, memperkuat bukti kepemilikan, dan peringatan dini bagi pihak asing yang berniat jahat/curang. Pemanfaatan KIK sendiri telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022. 

“Inventarisasi KIK ini menjadi penting dikarenakan KIK sendiri dapat bernilai ekonomi. Contohnya seperti KIK dari Bali, yaitu Kain Endek Bali yang menjadi terkenal di kalangan Eropa karena pemanfaatan Tenun Ikat Endek oleh desainer ternama Christian Dior di tahun 2021,” ujar Laina.

“Dari pemanfaatan Tenun Ikat Endek ini, para pengrajin mendapatkan keuntungan melalui akses dan pembagian keuntungan yang didapatkan dari pencantuman penggunaan Kain Endek Bali. Oleh sebab itu, kami mendorong masyarakat untuk dapat memaksimalkan potensi KIK di daerah demi mendorong peningkatan ekonomi di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (DMS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI dan Motion Picture Association Bahas Penegakan Hukum Hak Cipta Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya