Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik usulan tersebut sebagai bagian dari kolaborasi aktif antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
“DJKI terbuka terhadap usulan apa pun yang mendukung kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan tahun tematik 2025 yang berfokus pada Hak Cipta dan Desain Industri, di mana kami terus mendorong penguatan pelindungan serta optimalisasi nilai ekonomi dari karya cipta,” ujar Razilu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya regulasi yang adil dan aplikatif untuk menjamin pelindungan hak cipta, khususnya pada bidang karya tulis.
“Karya tulis memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Oleh karena itu, penyusunan pedoman royalti akan menjadi langkah strategis untuk memastikan hak para pencipta dihormati dan dilindungi,” ujar Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Konsultan LMK PRCI, Candra Darusman, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan DJKI dalam menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
“Terima kasih atas sambutan baik DJKI. Kami percaya tujuan kita sama, yaitu melindungi dan menyejahterakan pemegang hak cipta karya tulis,” tambahnya.
DJKI mengapresiasi masukan yang disampaikan PRCI dan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui diskusi lintas sektor serta kajian hukum yang komprehensif. Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam memperkuat pelindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta di Indonesia.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 27 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025