Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan tiga fokus utama dalam upaya perlindungan hak cipta di era digital. Ketiga fokus tersebut mencakup tantangan karya cipta di era kecerdasan buatan (AI), penguatan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan hak cipta.
Hal ini disampaikan Razilu saat mewakili Menteri Hukum pada Seminar bertajuk "Hak Perlindungan Hukum Karya Cipta Dalam Tata Kelola Digitalisasi" yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin, 18 November 2024.
“Era digital menghadirkan tantangan baru yang kompleks, mulai dari reproduksi dan penyebaran karya digital tanpa izin hingga persoalan kepemilikan ciptaan akibat kehadiran teknologi seperti kecerdasan buatan,” ungkap Razilu.
Dalam paparannya, Razilu menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi karya digital secara adaptif. Teknologi seperti artificial intelligence, blockchain, dan internet of things menuntut aturan hukum yang fleksibel untuk mengakomodasi inovasi yang terus berkembang.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik. Salah satunya dengan meluncurkan Program Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC), yang memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 9–12 bulan menjadi hanya 3 menit.
“Dengan kemudahan ini, masyarakat kini lebih memilih layanan online. Jumlah permohonan hak cipta meningkat signifikan, dari 117.084 pada 2022 menjadi 141.999 pada 2023. Hingga November 2024, tercatat sudah ada 138.528 permohonan,” jelas Razilu.
Untuk tahun 2025, DJKI akan mengusung Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema: “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.
Tema ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta dan desain industri sebagai aset strategis bangsa. Salah satu langkah strategisnya adalah pencanangan Kawasan Karya Cipta di seluruh Indonesia, yang dirancang sebagai ruang kreatif bagi seniman, pelaku seni, dan kreator ekonomi kreatif.
Selain itu, akan diluncurkan dua program edukasi utama, yaitu Bulan Edukasi Hak Cipta yang berisi seminar, lokakarya, kampanye digital, dan program DJKI Goes to Campus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak cipta dan pelindungannya. Selanjutnya akan ada program Pekan Edukasi Desain Industri yang menghadirkan pameran desain kreatif, sesi mentoring, serta layanan konsultasi dan pendaftaran desain industri.
“Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan,” tutup Razilu.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026