Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan tiga fokus utama dalam upaya perlindungan hak cipta di era digital. Ketiga fokus tersebut mencakup tantangan karya cipta di era kecerdasan buatan (AI), penguatan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan hak cipta.
Hal ini disampaikan Razilu saat mewakili Menteri Hukum pada Seminar bertajuk "Hak Perlindungan Hukum Karya Cipta Dalam Tata Kelola Digitalisasi" yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin, 18 November 2024.
“Era digital menghadirkan tantangan baru yang kompleks, mulai dari reproduksi dan penyebaran karya digital tanpa izin hingga persoalan kepemilikan ciptaan akibat kehadiran teknologi seperti kecerdasan buatan,” ungkap Razilu.
Dalam paparannya, Razilu menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi karya digital secara adaptif. Teknologi seperti artificial intelligence, blockchain, dan internet of things menuntut aturan hukum yang fleksibel untuk mengakomodasi inovasi yang terus berkembang.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik. Salah satunya dengan meluncurkan Program Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC), yang memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 9–12 bulan menjadi hanya 3 menit.
“Dengan kemudahan ini, masyarakat kini lebih memilih layanan online. Jumlah permohonan hak cipta meningkat signifikan, dari 117.084 pada 2022 menjadi 141.999 pada 2023. Hingga November 2024, tercatat sudah ada 138.528 permohonan,” jelas Razilu.
Untuk tahun 2025, DJKI akan mengusung Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema: “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.
Tema ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta dan desain industri sebagai aset strategis bangsa. Salah satu langkah strategisnya adalah pencanangan Kawasan Karya Cipta di seluruh Indonesia, yang dirancang sebagai ruang kreatif bagi seniman, pelaku seni, dan kreator ekonomi kreatif.
Selain itu, akan diluncurkan dua program edukasi utama, yaitu Bulan Edukasi Hak Cipta yang berisi seminar, lokakarya, kampanye digital, dan program DJKI Goes to Campus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak cipta dan pelindungannya. Selanjutnya akan ada program Pekan Edukasi Desain Industri yang menghadirkan pameran desain kreatif, sesi mentoring, serta layanan konsultasi dan pendaftaran desain industri.
“Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan,” tutup Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025