DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Sepanjang tahun 2024, DJKI mencatat 3.981 permohonan paten berasal dari perguruan tinggi dalam negeri. Meski angkanya cukup besar, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Sri Lastami mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan paten ini masih terpusat pada perguruan tinggi tertentu. 

"Pada awal lahirnya Undang-Undang Paten No. 6 Tahun 1989  memang tingkat pemahaman KI dominan masih  terpusat di pulau Jawa dan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN),  hal ini  karena DJKI  memiliki program pelatihan untuk akademisi di PTN. Namun, seiring dengan masifnya perkembangan dunia digital semakin mempermudah penyebaran informasi ke berbagai daerah dan termasuk juga Perguruan Tinggi Swasta," jelas Lastami. Ia menambahkan, tahun mendatang perlu upaya masif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya KI khususnya paten.  

Berdasarkan data DJKI, perguruan tinggi yang menjadi penyumbang paten terbanyak dalam satu dekade belakangan antara lain Universitas Andalas dengan 1.910 permohonan, Universitas Diponegoro 1.165 permohonan, Universitas Brawijaya 1.136 permohonan, Universitas Gadjah Mada 962 permohonan, Institut Pertanian Bogor 813 permohonan, Universitas Indonesia 786 permohonan, Universitas Sam Ratulangi 768 permohonan, Universitas Negeri Malang 710 permohonan, Universitas Sumatera Utara 655 permohonan, dan Institut Teknologi Bandung 620 permohonan. 

Demi memperkenalkan sistem permohonan paten di lebih banyak universitas, DJKI telah meluncurkan berbagai program unggulan. DJKI rutin mengadakan program pelatihan maupun pendampingan seperti Patent Drafting Camp, Patent Goes to Campus.  Kegiatan yang  dilakukan secara langsung dengan mengunjungi berbagai kampus di Indonesia. Untuk tahun 2025 kegiatan ini  beralih ke format daring karena adanya kebijakan Efisiensi. Perubahan ini memungkinkan jangkauan yang lebih luas, sehingga diharapkan lebih banyak peserta dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi.

Tidak hanya itu, DJKI juga menyediakan website edukasi KI yang diperuntukan bagi siapapun, termasuk universitas, yang ingin mendapatkan berbagai informasi terkait KI. Melalui website tersebut, DJKI juga menyediakan modul-modul KI yang dapat diunduh untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. 

"Melalui berbagai program ini, sekitar 4.500 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia tetap dapat memperoleh sosialisasi terkait KI, tanpa DJKI harus datang ke seluruh lokasi kampus perguruan tinggi tersebut," jelas Sri Lastami.

Selain itu, DJKI juga memiliki program Mobile IP Clinic. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan KI langsung kepada masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, serta mempermudah akses mereka terhadap layanan pendaftaran dan konsultasi KI.

Kendati demikian, Lastami menyadari bahwa salah satu tantangan terbesar DJKI dalam membangun ekosistem paten yang berdampak pada ekonomi nasional adalah belum terintegrasinya kerja sama terkait kekayaan intelektual dengan para pemangku kepentingan.

"KI belum menjadi suatu isu penting di tengah masyarakat, padahal jika ditelisik lebih dalam lagi, KI sebenarnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional jika hilirisasinya bisa berjalan dengan baik. Hanya beberapa pihak dan perguruan tinggi saja yang sudah sukses melakukan komersilaisasi patennya," ucapnya.

Menjawab tantangan tersebut, DJKI tengah menyusun Peta Jalan Kekayaan Intelektual yang akan diimplementasikan hingga 2035. Roadmap ini berfokus pada penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong hilirisasi paten dan kekayaan intelektual lainnya. DJKI telah menyiapkan IP Market Place sebagai platform yang diharapkan turut menjembatani inventor/universitas dengan industri, memfasilitasi komersialisasi dan memanfaatkannya semaksimal mungkin demi merasakan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.

“Melalui kerja sama yang erat antara perguruan tinggi, DJKI, dan sektor industri, kami optimis paten dapat menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang lebih inovatif dan berdaya saing dengan negara-negara lainnya,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya