DJKI Susun Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rapat penyusunan Juklak Juknis Paten di bidang pertahanan dan keamanan pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor DJKI.

Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyatakan invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara bidang pertahanan dan keamanan antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.

“Jika suatu invensi terindikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Paten, maka DJKI harus segera memproses permohonan tersebut guna meningkatkan kapasitas keamanan dan pertahanan negara. Guna melaksanakan permohonan tersebut, DJKI perlu menyusun Juklak Juknis atas permohonan tersebut serta tahapan dalam berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Slamet.

Tahapan permohonan ini disusun secara detail hingga tahap konsultasi dengan pihak terkait. Instansi terkait yang membidangi pertahanan dan keamanan (Hankam) adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

“Bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan, setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” tambah Slamet.

Pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara. (dms/ver)



LIPUTAN TERKAIT

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

Selengkapnya