DJKI Sita 971 Produk Pelanggaran KI di Jakarta Barat

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil melakukan penyitaan terhadap 971 produk pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terdiri dari 163 botol bayi dan 808 nipple dot dengan merek Comotomo pada Selasa, 14 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat.

Merek Comotomo sendiri telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000622166 pada 6 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk kode kelas 10 dengan jenis barang, di antaranya botol untuk menyusui bayi, botol-botol bayi, dot empeng untuk bayi (pacifiers), dot untuk bayi, dot untuk menyusui bayi, klep untuk botol bayi, penutup untuk botol susu bayi, Peralatan untuk menyusui bayi, pompa asi semua termasuk dalam kelas 10, dan teether (gigitan untuk bayi).

Penyitaan tersebut dilakukan oleh DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis atau memperdagangkan barang dan/atau produk tersebut.

“Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini merupakan hasil tindak pidana di bidang KI sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 100 ayat (1), (2), dan/atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda DJKI.

Sebagai tambahan, penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya