Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Tim Kepolisian Filipina untuk membahas tentang rencana kunjungan DJKI ke Filipina.
"Filipina sudah keluar dari Priority Watch List (PWL) pada tahun 2019, sehingga pada rencana kunjungan ini DJKI ingin melakukan patok banding tentang strategi yang dilakukan Filipina," ujar Anom dalam pertemuan di Kantor DJKI pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menambahkan, saat ini Indonesia masuk dalam PWL yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) mengenai efektivitas pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) terhadap mitra dagang Amerika Serikat di dunia.
Sebagai komitmen untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, tujuan DJKI untuk melakukan patok banding, antara lain untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang dapat diadaptasi dan diterapkan di Indonesia untuk memperkuat sistem penegakan hukum KI di Indonesia.
Beberapa institusi yang akan dikunjungi, yaitu Intellectual Property Office of the Philippines (IPOPHL), Intellectual Property Rights Enforcement Office, Philippine E-Commerce Association (PECA), dan Philippine National Police (PNP).
“Kami bisa berhasil keluar dari PWL karena kolaborasi kuat yang kami lakukan antar para pemangku kepentingan KI di Filipina. Kita mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan untuk turut memerangi pelanggaran KI. Kami harap kunjungan Indonesia ke Filipina nanti dapat membawa wawasan mengenai best practice yang ada di sana,” ujar salah satu Perwakilan Filipina, PCOL Donald A. Madamba.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025