Jakarta – Seiring perkembangan zaman, internet telah digunakan untuk berbagai transaksi. Saat ini, banyak transaksi Kekayaan Intelektual (KI) dilakukan dengan mata uang kripto, salah satunya adalah dalam bentuk foto atau Non-Fungible Token (NFT). Namun, di sisi lain penjualan barang palsu juga telah menjamur di e-commerce.
Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penegak hukum tertinggi di bidang pelanggaran KI, berupaya mencegah hal tersebut dengan melakukan diskusi bersama platform jual beli Bitcoin dan aset kripto, Indodax, terkait pemalsuan barang melalui kripto di Ruang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu, 4 Januari 2023.
“Kami di sini ingin mencari informasi terkait fenomena pelanggaran KI di dunia kripto dan bagaimana cara menelusurinya. Nantinya, informasi ini bisa menjadi dasar dan gambaran bagi kami dalam mencegah pelanggaran KI, khususnya di bidang kripto,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuka diskusi.
Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran uang menggunakan kriptografi yang kuat. Transaksi mata uang kripto berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu yang biasa disebut dengan kriptografi dengan menggunakan teknologi blockchain.
Kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi dalam mendeteksi penyalahgunaan hak cipta, karena pada saat ini akses internet dan dunia digital memudahkan semua orang untuk mempublikasikan karya mereka.
“Keuntungan menggunakan teknologi blockchain dapat memudahkan dalam melakukan penelusuran atau melacak transaksi,” jelas Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indodax.
Indodax merupakan platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lain yang telah mengantongi berbagai sertifikasi dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini Indodax juga telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan
Saat ini transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Sebagai tambahan informasi, pada 13 Desember 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai anggota tetap Interpol. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025