Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan ciptaan mars, hymne dan filosofi seni logo Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) yang baru saja diresmikan pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi, S.H, Tangerang.
Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu selaku pencipta.
Dalam hal ini, pencatatan ciptaan mars, hymne, dan filosofi seni logo POLTEKPIN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa kesadaran pelindungan kekayaan intelektual harus terus ditumbuhkan. Negara melalui DJKI hadir menjadi garda terdepan untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja kerasnya sehingga POLTEKPIN dapat diwujudkan dan diresmikan pada hari ini. Persiapan dilakukan secara menyeluruh hingga mars, hymne, dan filosofi seni logo pun dapat diciptakan dengan sangat baik,” ujar Yasonna.
Dalam sambutannya, Yasonna juga menyampaikan bahwa POLTEKPIN direncanakan membuka jurusan dan program studi (Prodi) baru. Dimana salah satunya prodi Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan relevansi zaman dan kebutuhan saat ini.
“Kekayaan intelektual memiliki ruang lingkup yang sangat besar seperti paten, merek, indikasi geografis dan lain-lain. Kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang terjalin saat ini menjadi peluang untuk kita mengembangkan pendidikan yang bermutu,” sambung Yasonna.
Yasonna juga berharap penambahan program studi baru nantinya mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi bagi tenaga profesional di Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu diketahui, POLTEKPIN sendiri merupakan lembaga pendidikan penggabungan dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) sebagai upaya menciptakan lembaga pendidikan yang menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas di masa depan.
Acara peresmian juga menyertakan penampilan dari taruna POLTEKPIN, termasuk peragaan pakaian dinas dan paduan suara yang menyanyikan Mars POLTEKPIN.(mkh/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)
Senin, 23 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Senin, 23 Juni 2025
Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025