DJKI Serahkan Sertifikat IG Tenun Bumpak Seluma kepada Bupati Seluma

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas kontribusinya dalam mendorong kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Seluma, khususnya terkait Indikasi Geografis (IG) yang dalam kesempatan hari ini rencananya akan diserahkan sertifikat IG-nya,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa di samping untuk melestarikan budaya, pendaftaran IG juga bertujuan untuk meningkatkan nilai sebuah produk dikarenakan untuk mempertahankan sertifikat tersebut, produk IG yang sudah terdaftar harus dapat menjaga kualitas dan karakteristis dari produk yang dihasilkan.

“Harapannya, dengan terdaftarnya Tenun Bumpak Seluma sebagai IG dapat membantu dalam mempromosikan bahkan sampai dengan komersialisasi yang berujung dengan peningkatan ekonomi, tidak hanya di daerah tapi juga nasional,” ujar Min.

Tenun Bumpak Seluma sendiri sudah terdaftar di DJKI sejak tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor permohonan IDG000000146. Kerajinan ini sudah ada sejak zaman penjajahan bangsa Belanda di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Seluma. Namun, menurut para perajin Tenun Bumpak Seluma, tenun ini mulai dikenal dan dikembangkan kembali sejak tahun 1977. 

Motif utama Tenun Bumpak Seluma pada masa awal produksinya terdiri dari Empang Lawayan dan atau Ulagh Panggang, serta adanya Apit Pengadang pada setiap motif. Namun, seiring berkembangnya zaman, inovasi, dan kreatifitas terus dikembangkan oleh para perajin sehingga tenun ini menemukan ciri khasnya sendiri dibandingkan tenun-tenun lainnya.

Di sisi yang sama, Bupati Seluma, Erwin Octavian menyampaikan bahwa Kabupaten Seluma memiliki banyak potensi KI yang beragam, salah satunya Tenun Bumpak Seluma yang sudah terdaftar di DJKI. Selain tenun, ada beberapa IG lainnya yang diproduksi di Kabupaten Seluma, di antaranya padi, jengkol, dan durian.

“Durian yang diproduksi di Kabupaten Seluma ini memiliki ciri khas yang unik. Jika durian lainnya memiliki warna kuning, coklat, atau hijau, durian Kabupaten Seluma berwarna ungu. Harapan kami kedepannya produk IG lainnya juga dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat pelindungan seperti Tenun Bumpak Seluma,” pungkas Erwin.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini turut hadir Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa beserta rombongan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya