Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas kontribusinya dalam mendorong kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Seluma, khususnya terkait Indikasi Geografis (IG) yang dalam kesempatan hari ini rencananya akan diserahkan sertifikat IG-nya,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa di samping untuk melestarikan budaya, pendaftaran IG juga bertujuan untuk meningkatkan nilai sebuah produk dikarenakan untuk mempertahankan sertifikat tersebut, produk IG yang sudah terdaftar harus dapat menjaga kualitas dan karakteristis dari produk yang dihasilkan.
“Harapannya, dengan terdaftarnya Tenun Bumpak Seluma sebagai IG dapat membantu dalam mempromosikan bahkan sampai dengan komersialisasi yang berujung dengan peningkatan ekonomi, tidak hanya di daerah tapi juga nasional,” ujar Min.
Tenun Bumpak Seluma sendiri sudah terdaftar di DJKI sejak tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor permohonan IDG000000146. Kerajinan ini sudah ada sejak zaman penjajahan bangsa Belanda di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Seluma. Namun, menurut para perajin Tenun Bumpak Seluma, tenun ini mulai dikenal dan dikembangkan kembali sejak tahun 1977.
Motif utama Tenun Bumpak Seluma pada masa awal produksinya terdiri dari Empang Lawayan dan atau Ulagh Panggang, serta adanya Apit Pengadang pada setiap motif. Namun, seiring berkembangnya zaman, inovasi, dan kreatifitas terus dikembangkan oleh para perajin sehingga tenun ini menemukan ciri khasnya sendiri dibandingkan tenun-tenun lainnya.
Di sisi yang sama, Bupati Seluma, Erwin Octavian menyampaikan bahwa Kabupaten Seluma memiliki banyak potensi KI yang beragam, salah satunya Tenun Bumpak Seluma yang sudah terdaftar di DJKI. Selain tenun, ada beberapa IG lainnya yang diproduksi di Kabupaten Seluma, di antaranya padi, jengkol, dan durian.
“Durian yang diproduksi di Kabupaten Seluma ini memiliki ciri khas yang unik. Jika durian lainnya memiliki warna kuning, coklat, atau hijau, durian Kabupaten Seluma berwarna ungu. Harapan kami kedepannya produk IG lainnya juga dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat pelindungan seperti Tenun Bumpak Seluma,” pungkas Erwin.
Sebagai informasi, pada kesempatan ini turut hadir Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa beserta rombongan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 selama empat hari dari tanggal 10 s.d 13 September 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Selasa, 10 September 2024
Pelindungan KI dinilai sangat penting dalam menciptakan ekonomi mandiri yang berkelanjutan. Dengan memberikan hak eksklusif kepada para inovator dan kreator, pelindungan ini mendorong terciptanya produk-produk lokal berkualitas dan inovatif yang mampu bersaing di pasar global.
Sabtu, 7 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penguatan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah (Kanwil) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 3 September 2024, di The Stones Hotel, Bali.
Rabu, 4 September 2024
Jumat, 13 September 2024
Kamis, 12 September 2024
Kamis, 12 September 2024