Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas kontribusinya dalam mendorong kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Seluma, khususnya terkait Indikasi Geografis (IG) yang dalam kesempatan hari ini rencananya akan diserahkan sertifikat IG-nya,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa di samping untuk melestarikan budaya, pendaftaran IG juga bertujuan untuk meningkatkan nilai sebuah produk dikarenakan untuk mempertahankan sertifikat tersebut, produk IG yang sudah terdaftar harus dapat menjaga kualitas dan karakteristis dari produk yang dihasilkan.
“Harapannya, dengan terdaftarnya Tenun Bumpak Seluma sebagai IG dapat membantu dalam mempromosikan bahkan sampai dengan komersialisasi yang berujung dengan peningkatan ekonomi, tidak hanya di daerah tapi juga nasional,” ujar Min.
Tenun Bumpak Seluma sendiri sudah terdaftar di DJKI sejak tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor permohonan IDG000000146. Kerajinan ini sudah ada sejak zaman penjajahan bangsa Belanda di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Seluma. Namun, menurut para perajin Tenun Bumpak Seluma, tenun ini mulai dikenal dan dikembangkan kembali sejak tahun 1977.
Motif utama Tenun Bumpak Seluma pada masa awal produksinya terdiri dari Empang Lawayan dan atau Ulagh Panggang, serta adanya Apit Pengadang pada setiap motif. Namun, seiring berkembangnya zaman, inovasi, dan kreatifitas terus dikembangkan oleh para perajin sehingga tenun ini menemukan ciri khasnya sendiri dibandingkan tenun-tenun lainnya.
Di sisi yang sama, Bupati Seluma, Erwin Octavian menyampaikan bahwa Kabupaten Seluma memiliki banyak potensi KI yang beragam, salah satunya Tenun Bumpak Seluma yang sudah terdaftar di DJKI. Selain tenun, ada beberapa IG lainnya yang diproduksi di Kabupaten Seluma, di antaranya padi, jengkol, dan durian.
“Durian yang diproduksi di Kabupaten Seluma ini memiliki ciri khas yang unik. Jika durian lainnya memiliki warna kuning, coklat, atau hijau, durian Kabupaten Seluma berwarna ungu. Harapan kami kedepannya produk IG lainnya juga dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat pelindungan seperti Tenun Bumpak Seluma,” pungkas Erwin.
Sebagai informasi, pada kesempatan ini turut hadir Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa beserta rombongan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025