DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan substantif secara virtual merupakan respon terhadap efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kualitas layanan DJKI kepada masyarakat. 

“Tidak hanya itu, upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum untuk melakukan percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis sebagai wujud komitmen untuk tetap melaksanakan tugas dengan optimal melalui inovasi pelaksanaan pemeriksaan secara daring,” ujar Hermansyah pada Kamis, 12 Juni 2025 melalui Zoom Meeting.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 86 permohonan Indikasi Geografis yang telah diajukan ke DJKI. 

"Empat di antaranya telah resmi terdaftar sehingga tercatat total 171 Indikasi Geografis terdaftar di Indonesia," jelasnya.

Pemeriksaan substantif secara daring dinilai mampu mempercepat proses verifikasi, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi para pemohon di seluruh Indonesia.

“Kami mengajak seluruh pemohon untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. DJKI akan terus memberikan dukungan teknis dan koordinasi yang diperlukan agar potensi Indikasi Geografis dari berbagai daerah dapat memperoleh pelindungan hukum,” tambahnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis. Dalam paparannya, Awang menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya berkaitan erat dengan faktor lingkungan geografis maupun budaya masyarakat setempat atau pun kombinasi dari keduanya. 

“Pemeriksaan substantif bertujuan untuk menilai kesesuaian dokumen deskripsi produk Indikasi Geografis dengan kondisi faktual di lapangan. Sekarang proses ini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, atau secara hybrid dengan dukungan Kantor Wilayah dan dinas terkait,” ungkap Awang.

Awang menjelaskan untuk pemeriksaan substantif secara daring pemohon diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, termasuk materi presentasi, form hasil substantif, serta dokumen teknis lainnya yang mendukung proses pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan melalui platform Zoom Meeting dan melibatkan Tim Ahli Indikasi Geografis dari berbagai latar belakang keilmuan.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kemitraan antara DJKI, kementerian/lembaga terkait, serta pemohon Indikasi Geografis, dalam memastikan pelindungan kekayaan intelektual dapat berjalan secara optimal dan inklusif.

Sebagai bagian dari strategi promosi dan pelindungan, DJKI mendorong seluruh pemohon untuk tidak lupa mencantumkan logo Indikasi Geografis pada produk yang telah memperoleh sertifikat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global.

“Logo Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi simbol dari mutu, keaslian, dan identitas budaya yang dilindungi oleh hukum,” tutup Awang. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital, sekaligus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya