DJKI Selenggarakan Focus Group Discussion Persiapan Menuju ISO 15489

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulai kajian penting terkait implementasi International Organization for Standardization (ISO) 15489 mengenai manajemen arsip. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Oktober 2024 ini diselenggarakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Grand Melia Jakarta.

ISO 15489 sendiri mengatur kebijakan, tanggung jawab, monitoring, evaluasi, kompetensi, pengendalian records, serta proses penciptaan, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip. Dalam hal ini, DJKI menilai pentingnya penerapan ISO 15489 dalam organisasi pemerintah guna memperkuat tata kelola arsip yang efektif.

“Dalam pengelolaan arsip ini kita mempunyai target-target yang harus dicapai, salah satunya, yaitu penggunaan aplikasi SRIKANDI pada setiap unit kerja di lingkungan DJKI,” ujar Kepala Bagian Umum Demson Marihot.

“Aplikasi ini merupakan salah satu fokus kita dimana aplikasi ini bukan dibuat oleh Kemenkumham melainkan hasil pengembangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mencapai penilaian Reformasi Birokrasi yang lebih baik,” lanjutnya.

Selanjutnya, Demson juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang melakukan penataan ulang dari semua arsip yang ada di lingkungan DJKI. Hal ini dikarenakan penataan yang dilakukan sebelumnya masih belum maksimal. 

“Harapannya, dengan diadakannya kegiatan ini, pengelolaan serta implementasi ISO 15489:2016 yang nantinya akan diterapkan di DJKI dapat berjalan dengan maksimal, serta dapat menjadi contoh bagi unit eselon I lainnya di lingkungan Kemenkumham,” harap Demson.

Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Kearsipan di lingkungan Sekretariat DJKI Fajar Satya Graha juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi sarana koordinasi dan sinergi dalam menunjang pencapaian kinerja kearsipan di DJKI sehingga capaian kinerja kearsipan DJKI dapat dicapai sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, dapat menunjang proses implementasi ISO 15489:2016 tentang Records Management di DJKI, sehingga dapat berjalan lancar tanpa disertai hambatan,” pungkas Fajar.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti sebanyak 70 peserta, dengan rincian 60 peserta berasal dari internal di lingkungan DJKI dan 10 peserta berasal dari luar DJKI, antara lain dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta dihadiri oleh para narasumber yang berasal dari ANRI dan PT Robere Manajemen Indonesia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

Jumat, 23 Januari 2026

Dari Manual hingga Otomatis, Evolusi Pencatatan Hak Cipta

Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.

Jumat, 23 Januari 2026

EKII Pilihan Tepat Belajar Kekayaan Intelektual

Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

Jumat, 23 Januari 2026

Selengkapnya