DJKI Selaraskan Pemahaman Pertukaran Data Jelang IP Register 2023

Jakarta - Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.

“IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil pengembangan ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design yang akan mempermudah pertukaran data antar kantor KI di berbagai belahan dunia. Kebaikan ini tentu harus diawali dengan kerja keras dan kerja sama kita semua,” tegas Dede dalam sambutan pembukaan kegiatan Opera IT Talks: ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design pada Jumat, 9 Juni 2023 secara daring.

Menurut Dede, kontribusi DJKI dalam hal ini menjadi wujud dukungan Indonesia dalam kemajuan dan pengembangan kekayaan intelektual di tingkat internasional.

“Pada aplikasi-aplikasi ini, pemohon luar negeri dapat memonitor langsung progres kekayaan intelektual yang mereka catatkan atau daftarkan di Indonesia. Terlebih, mereka dapat pula melihat peluang investasi atas KI-nya di Indonesia,” tambah Dede.

Lebih lanjut menurutnya, aplikasi yang merupakan hasil kerja sama beberapa negara ASEAN kecuali Myanmar ini dapat menjadi salah satu jalur untuk mengantarkan DJKI menuju impian bersama yakni World Class IP Office

Pada media pembelajaran internal Opera IT Talks kali ini disampaikan pengetahuan akan aplikasi, waktu, teknis, proses dan standar pertukaran data yang terjadi dalam sistem ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design.

“Saya harap, DJKI secara menyeluruh dapat lebih siap dalam menghadapi tanggung jawab yang akan diemban sebagai Koordinator IP Register ASEAN,” pungkas Dede.



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya