Jenewa – Delegasi Indonesia, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diketuai oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti pertemuan Advisory Committee on Enforcement (ACE) Sixteenth Session hari kedua di Jenewa, Kamis, 1 Februari 2024.
Agenda utama pada pertemuan tersebut adalah membahas perilaku konsumen yang memiliki keterkaitan dengan peredaran dan penjualan produk palsu di e-commerce yang pada kesempatan tersebut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa diberikan waktu oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pendapat (intervensi) terkait dengan posisi Indonesia dalam menyikapi perilaku konsumen dan peredaran barang palsu di online market.
“Indonesia sangat berkomitmen untuk mengembangkan penghormatan dan penegakan terhadap hak kekayaan intelektual (KI) mengingat pembangunan ekonomi negara sangat terkait erat dengan pelindungan KI,” ujar Anom.
Menurutnya, semakin tinggi penghormatan negara terhadap KI, maka akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia mengapresiasi kegiatan dan survei yang baru-baru ini dilakukan untuk menilai sikap dan perilaku konsumen terhadap barang palsu.“Indonesia akan tetap teguh pada komitmennya untuk melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI,” tegas Anom.
Pada kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan beberapa upaya nasional yang sudah dilakukan, salah satunya, yaitu pada tahun 2021 Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops) atau Intellectual Property (IP) Task Force yang terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga.
Gugus tugas tersebut bekerja erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang hak/pemilik dan asosiasi di bidang KI. Di sepanjang tahunnya, Indonesia juga melakukan berbagai kegiatan pelatihan, seminar, dan investigasi bersama atas kasus KI dengan Aparat Penegak Hukum (APK) negara lain.
“Kami juga melakukan kegiatan yang berfokus pada pencegahan (sosialisasi) dan aspek penegakan hukum (koordinasi) dalam rangka penanggulangan pelanggaran KI, baik secara preemptif, preventif, dan represif,” ucap Anom.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk fokus pada bantuan teknis dan koordinasi kerja sama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan, memberikan pendidikan publik, bantuan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pelatihan regional dan nasional untuk semua pemangku kepentingan terkait dan pertukaran informasi mengenai masalah penegakan hukum, khususnya di bidang internet dan digital yang berkembang pesat.
Sebagai tambahan informasi, Intervensi ini dilakukan sehubungan dengan hasil survei di enam negara ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations), termasuk Indonesia, yang menunjukkan adanya motivasi yang tinggi dari konsumen untuk membeli barang palsu dikarenakan harganya yang murah. Oleh sebab itu, intervensi tersebut dilakukan untuk mengimbangi hasil survei dengan menjabarkan sejumlah upaya DJKI dalam menangani peredaran barang palsu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026