Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga yang memberikan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui program unggulan tahun 2023, DJKI membentuk Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
“Indonesia memiliki banyak potensi KI yang dihasilkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun, hal tersebut belum diimbangi dengan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan terhadap KI yang mereka miliki,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami dalam paparannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di hotel Shangri-La, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, KI yang mereka hasilkan berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi nasional. Adanya perubahan dan tuntutan zaman turut menjadi faktor pergeseran paradigma tentang sistem KI yang saat ini telah menyentuh seluruh bidang mata pencaharian masyarakat.
“Misalnya saja saat ini mulai banyak bermunculan inovasi-inovasi pada konten yang dihasilkan para pengguna media sosial. Para pekerja seni yang menghasilkan karya yang bernilai milyaran, atau para inventor. Di sini peran DJKI memberikan sosialisasi pentingnya pelindungan KI kepada mereka,” tutur Lastami.
Lastami menegaskan bahwa hal tersebut yang membutuhkan adanya suatu panduan pembelajaran tentang KI yang nantinya dapat menjadi acuan dalam proses pelaksanaan edukasi KI kepada masyarakat, yaitu kurikulum dari Indonesian IP Academy itu sendiri.
Selain itu, Lastami menyatakan bahwa kurikulum ini bertujuan untuk melahirkan masyarakat Indonesia yang memahami KI secara tepat dan dapat memanfaatkannya dalam kehidupan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan.
Lebih lanjut, kurikulum IP Academy ini akan terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu klaster siswa, klaster peneliti atau akademisi, klaster masyarakat umum, dan klaster aparat penegak hukum.
Dari pembagian klaster tersebut akan dibagi kembali ke dalam beberapa tingkatan kurikulum, yaitu kurikulum dasar, kurikulum menengah, kurikulum lanjut dan kurikulum tematik yang terdiri dari paten, perlindungan varietas tanaman (PVT), dan komersialisasi KI.
Lastami juga menjelaskan bahwa klaster siswa merupakan sasaran utama dari edukasi tentang KI, terutama tentang bagaimana menanamkan sikap menghargai karya pribadi dan orang lain. Hal tersebut merupakan salah satu target pembelajaran kurikulum IP academy ini.
“Mengapa kita fokus kepada anak-anak sekolah? Mungkin saat ini hasilnya belum terlihat, namun nanti sepuluh atau 20 tahun mendatang, kita akan mencetak generasi yang sadar akan KI. Oleh sebab itu, kita harus sungguh-sungguh dalam membentuk kurikulum ini,” tegas Lastami.
“Selain mempersiapkan kurikulum yang matang, kita juga tengah mempersiapkan para trainer dan pengajar yang berkualitas, dimana mereka akan diseleksi dengan ketat dan dibekali pengetahuan tentang KI dan bagaimana cara menyampaikan materi dengan tepat. Semua ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan masyarakat yang produktif, sadar dan menghargai KI,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep Somara menyatakan apresiasinya kepada DJKI atas upayanya memberikan edukasi tentang pentingnya KI sejak dini melalui program DJKI Mengajar.
“Saya sangat mengapresiasi upaya DJKI untuk ke sekolah-sekolah memberikan pendidikan tentan KI kepada anak didik. Program ini penting untuk dilaksanakan supaya mereka mengenal KI sejak dini.,” ungkap Ida. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.
Selasa, 9 Desember 2025
Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025