Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga yang memberikan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui program unggulan tahun 2023, DJKI membentuk Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
“Indonesia memiliki banyak potensi KI yang dihasilkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun, hal tersebut belum diimbangi dengan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan terhadap KI yang mereka miliki,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami dalam paparannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di hotel Shangri-La, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, KI yang mereka hasilkan berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi nasional. Adanya perubahan dan tuntutan zaman turut menjadi faktor pergeseran paradigma tentang sistem KI yang saat ini telah menyentuh seluruh bidang mata pencaharian masyarakat.
“Misalnya saja saat ini mulai banyak bermunculan inovasi-inovasi pada konten yang dihasilkan para pengguna media sosial. Para pekerja seni yang menghasilkan karya yang bernilai milyaran, atau para inventor. Di sini peran DJKI memberikan sosialisasi pentingnya pelindungan KI kepada mereka,” tutur Lastami.
Lastami menegaskan bahwa hal tersebut yang membutuhkan adanya suatu panduan pembelajaran tentang KI yang nantinya dapat menjadi acuan dalam proses pelaksanaan edukasi KI kepada masyarakat, yaitu kurikulum dari Indonesian IP Academy itu sendiri.
Selain itu, Lastami menyatakan bahwa kurikulum ini bertujuan untuk melahirkan masyarakat Indonesia yang memahami KI secara tepat dan dapat memanfaatkannya dalam kehidupan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan.
Lebih lanjut, kurikulum IP Academy ini akan terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu klaster siswa, klaster peneliti atau akademisi, klaster masyarakat umum, dan klaster aparat penegak hukum.
Dari pembagian klaster tersebut akan dibagi kembali ke dalam beberapa tingkatan kurikulum, yaitu kurikulum dasar, kurikulum menengah, kurikulum lanjut dan kurikulum tematik yang terdiri dari paten, perlindungan varietas tanaman (PVT), dan komersialisasi KI.
Lastami juga menjelaskan bahwa klaster siswa merupakan sasaran utama dari edukasi tentang KI, terutama tentang bagaimana menanamkan sikap menghargai karya pribadi dan orang lain. Hal tersebut merupakan salah satu target pembelajaran kurikulum IP academy ini.
“Mengapa kita fokus kepada anak-anak sekolah? Mungkin saat ini hasilnya belum terlihat, namun nanti sepuluh atau 20 tahun mendatang, kita akan mencetak generasi yang sadar akan KI. Oleh sebab itu, kita harus sungguh-sungguh dalam membentuk kurikulum ini,” tegas Lastami.
“Selain mempersiapkan kurikulum yang matang, kita juga tengah mempersiapkan para trainer dan pengajar yang berkualitas, dimana mereka akan diseleksi dengan ketat dan dibekali pengetahuan tentang KI dan bagaimana cara menyampaikan materi dengan tepat. Semua ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan masyarakat yang produktif, sadar dan menghargai KI,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep Somara menyatakan apresiasinya kepada DJKI atas upayanya memberikan edukasi tentang pentingnya KI sejak dini melalui program DJKI Mengajar.
“Saya sangat mengapresiasi upaya DJKI untuk ke sekolah-sekolah memberikan pendidikan tentan KI kepada anak didik. Program ini penting untuk dilaksanakan supaya mereka mengenal KI sejak dini.,” ungkap Ida. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025