Jakarta - Sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2024, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih capaian yang cukup menyenangkan.
“Alhamdulillah Direktorat kami hingga bulan ini hampir mencapai setengah dari target yang ditentukan kepada kami,” ungkap Direktur Paten, DTLST dan RD Sri Lastami dalam kesempatannya mengawali sesi paparan pada Rapat Kerja Teknis DJKI Tahun 2024 di Shangri-La Hotel Jakarta, 30 Mei 2024.
Hingga saat ini, jumlah total permohonan paten telah mencapai 4.511 yang terdiri dari 3.723 permohonan paten dan 785 paten sederhana, serta 3 permohonan dari Patent Cooperation Treaty (PCT) yakni sistem global yang dirancang oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggotanya.
Lebih lanjut, Direktorat Paten, DTLST, dan RD juga telah mencapai 29,24% realisasi anggaran dari pagu yang telah ditentukan dan 30,83% realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target. Lastami mengharapkan capaian di triwulan kedua ini dapat menjadi pendorong bagi pegawai untuk lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang paten.
Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten Dian Nurfitri menyampaikan salah satu kegiatan yang meningkatkan capaian di tahun 2024 adalah Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang hingga saat ini telah diselenggarakan di 13 provinsi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.
“Jumlah peserta Kegiatan POSS ini rata-rata mencapai lebih dari yang targetkan. Ini tidak terlepas dari dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Namun, ternyata masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih sangat minim pendaftaran patennya, karena mereka belum begitu memahami akan potensi-potensi paten yang dimiliki di wilayahnya,” ujar Dian.
“Melalui POSS ini, kami berusaha turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat mengenali dan memahami paten, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi produk paten dan inovasi dari daerahnya,” tambahnya.
Namun, dibalik capaian-capaian yang telah diraih oleh Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Dian menyayangkan atas kurangnya jumlah sumber daya manusia pada bagian pemeriksaan paten karena terdapat beberapa pegawai yang memasuki masa purna bakti.
Oleh sebab itu pihaknya mengharapkan adanya perhatian khusus atas masalah tersebut serta peningkatan kompetensi bagi para pegawai khususnya pemeriksa seiring dengan perkembangan teknologi di dunia.
Lebih lanjut, menyongsong tahun 2025, Direktorat Paten, DTLST, dan RD akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah terbukti dapat memberikan peningkatan pemahaman dan permohonan KI di Indonesia dengan cakupan yang lebih luas lagi seperti kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham dalam penyelenggaraan POSS di tahun ini.
“Harapan kami di tahun mendatang, DJKI dapat memiliki Kantor Kekayaan Intelektual (KI) atau divisi khusus untuk KI di seluruh Kanwil di Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang peduli akan paten yang berkualitas sehingga dapat mendukung ekonomi daerah dan negara, serta meningkatkan pelayanan paten yang lebih prima,” tutup Dian.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026