DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani, menegaskan bahwa aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh penyidik resmi dan tidak tersedia untuk umum. “Aplikasi ini merupakan alat bantu khusus bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan dukungan AI, proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujar Ika saat ditemui di kantor DJKI pada 20 Maret 2025.

Aplikasi ini telah dikembangkan sejak 2024, sementara sistem AI-nya telah disiapkan sejak 2021. Teknologi pemindaian berbasis AI dalam aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sistem akan menunjukkan kemiripan misalnya logo merek, desain industri, atau paten, sehingga langkah hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah konkret DJKI dalam menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tambah Ika.

DJKI menegaskan bahwa penggunaan aplikasi ini akan terus dikembangkan dengan fitur tambahan guna memastikan sistem semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia. (kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya