Silangit — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Pada prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, DJKI diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, sementara itu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM diwakili oleh M. Riza Adha Damanik.
Yasmon menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak dalam rangka pemberdayaan usaha mikro berbasis KI.
“PKS ini juga dimaksudkan sebagai landasan dalam melaksanakan pemberdayaan usaha mikro berbasis KI, agar kebijakan layanan KI khusus UMKM menjadi lebih tepat guna dan efisien,” tambahnya.
PKS ini merupakan salah satu agenda yang dilakukan dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian UMKM ini berlangsung di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Sumatera Utara, pada 25 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan jajaran Menteri dalam pemerintahannya untuk mengoptimalkan kolaborasi antar Kementerian terkait.
“Ini semua kami lakukan demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pengusaha UMKM yang berkontribusi terhadap 60 persen pendapatan domestik bruto di Indonesia,” ucap Maman.
Senada dengan Maman, Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum menyambung pernyataan Menteri UMKM tersebut tentang peran dan kontribusi UMKM bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ia menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual (KI) adalah kunci untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
"Dengan adanya pelindungan KI, produk-produk UMKM akan memiliki nilai tambah dan tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Ini bukan hanya soal pelindungan hukum, tapi juga strategi pengembangan bisnis jangka panjang," jelas Supratman.
Supratman mengingatkan, bahwa memang tugas kementerian hukum dalam hal ini DJKI adalah pemberi pelindungan, namun Ia menyampaikan bahwa hal ini harus didukung dengan kesadaran para pegiat UMKM untuk bersegera mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya agar tidak kehilangan haknya.
“Kesadaran harus dibentuk dengan keyakinan penuh bahwa di dalam KI yang kita miliki tersimpan nilai ekonomi di dalamnya. Dengan keyakinan ini, Kita tidak lagi menunda-nunda untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan KI melalui DJKI,” terang Supratman.
Menutup sambutannya, Supratman mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara untuk terus menggali potensi KI di daerah tersebut mengingat provinsi tersebut memiliki beragam komoditas maupun kerajinan namun baru memiliki 14 indikasi geografis yang terdaftar.
“Karena itu, menyangkut soal ulos atau tenun khasnya, saya minta kepada teman-teman Kementerian Hukum, terutama kepada DJKI, untuk segera memproses permohonan indikasi geografisnya,” pungkasnya.
Supratman juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum mendukung Kementerian UMKM dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi, sebagaimana amanat Presiden Prabowo yang mengatakan peningkatan ekonomi berawal dari pedesaan yang turut berkorelasi positif dalam mengangkat ekonomi daerah.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini juga turut dilangsungkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian UMKM tentang Sinergi Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum UMKM.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro pada kali ini diikuti sebanyak 1.200 pelaku UMKM untuk mendapatkan seperti perizinan, akses pembiayaan. Kegiatan serupa juga telah tiga kali dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yaitu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Kerja dan Tim Ahli Indikasi Geografis melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul. Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2025, di wilayah Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kamis, 24 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025