DJKI Perkuat Pelindungan KI Inklusif melalui Sinergi dengan Kanwil Bali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali  pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, pelindungan KI merupakan instrumen penting untuk menjamin pengakuan dan kepastian hukum atas karya kreatif seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi kreatif yang setara, hanya dengan pendekatan berbeda. Pelindungan KI harus memastikan karya mereka diakui dan terlindungi secara hukum,” ujar Hermansyah.

Ia juga menekankan bahwa pelindungan terhadap kelompok differently abled merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang adil melalui sistem pelindungan KI yang kuat.

Dalam audiensi tersebut, Hermansyah mengarahkan Kanwil Kemenkum Bali untuk memfasilitasi pengajuan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat identitas produk koperasi, meningkatkan daya saing, dan melindungi merek yang digunakan bersama oleh anggota koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Bali menjadi salah satu daerah percontohan penguatan layanan KI inklusif melalui penyediaan galeri KI, layanan berbasis bahasa isyarat dan audio, serta buku braille untuk memastikan akses informasi KI bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Bali memiliki banyak kreator, termasuk dari kalangan disabilitas. Negara harus hadir memastikan karya mereka terlindungi. Melalui layanan inklusif ini, kami ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam memperoleh hak atas kekayaan intelektual,” ucap Eem Nurmanah.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mempercepat realisasi program strategis pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya