DJKI Perkuat Pelindungan KI Inklusif melalui Sinergi dengan Kanwil Bali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali  pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, pelindungan KI merupakan instrumen penting untuk menjamin pengakuan dan kepastian hukum atas karya kreatif seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi kreatif yang setara, hanya dengan pendekatan berbeda. Pelindungan KI harus memastikan karya mereka diakui dan terlindungi secara hukum,” ujar Hermansyah.

Ia juga menekankan bahwa pelindungan terhadap kelompok differently abled merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang adil melalui sistem pelindungan KI yang kuat.

Dalam audiensi tersebut, Hermansyah mengarahkan Kanwil Kemenkum Bali untuk memfasilitasi pengajuan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat identitas produk koperasi, meningkatkan daya saing, dan melindungi merek yang digunakan bersama oleh anggota koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Bali menjadi salah satu daerah percontohan penguatan layanan KI inklusif melalui penyediaan galeri KI, layanan berbasis bahasa isyarat dan audio, serta buku braille untuk memastikan akses informasi KI bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Bali memiliki banyak kreator, termasuk dari kalangan disabilitas. Negara harus hadir memastikan karya mereka terlindungi. Melalui layanan inklusif ini, kami ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam memperoleh hak atas kekayaan intelektual,” ucap Eem Nurmanah.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mempercepat realisasi program strategis pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya